Hari Ini Hakim Akan Menvonis Terdakwa YMF.


Keluarga terdakwa membungkuk kearah hakim dengan berdoa.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Mejelis hakim yang diketuai lbnu B Widodo SH akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Yeung Man Fung (YMF) 27 tahun  hari  ini, (Rabu 8 Juni 2016) jika tidak ada  halangan. "  Mudah mudahan  Tuhan  memberikan bimbingan kepada hakim dan membebaskan anak  saya  dari jeratan hukum", kata Jane, ibunda YMF  penuh harap, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
 
Pernyataan  majelis hakim yang akan menjatuhkan putusan hari  ini  diucapkan  setelah tim penasehat hukum terdakwa   usai   menyampaikan dupliknya sebagai  jawaban atas replik dari Jaksa. Dalam duplilnya pengacara terdakwa YMF, Togap Panggabean SH dan Arisman Aritonang SH mengatakan, sikap Jaksa yang tetap pada tuntutannya, yaitu meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati  terhadap YMF,   adalah merupakan hal yang aneh karena tuntutannya itu disadarkan  pada asumsi dan imajiner, karena tidak  didarsarkan dengan bukti bukti yang ada dalam persidangan, tapi justru sebaiknya, akal akalan.

Dicontohkan oleh pengacara terdakwa,bahwa terhadap  keteranganDeden Zaenal yang merupakan  saksi dari perkara ini berkas pemeriksaannya tidak dilampirkan   dalam berkas perkara. Hal ini dipersoalkan karena yang berwenang untuk  menilai masalah keterangan saksi itu layak mengenai bobotnya  atau tidak , bukan kewenangan penyidik. Ini wewenang hakim untuk menilainya. Tapi oleh penyidik tidak dilampirkan dalam BAP.  Begitu juga dengan beberapa barang bukti, CCTV, laptop,ATM, uang  dan jam tangan tidak
ada dalam BAP, melainkan dikembalikan kepada ibunda terdakwa, bukan kepada terdakwa.   Itupun   setelah tiga bulan berikutnya. Dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan yang ada, katanya.

Hari ini YMF dan keluarganya menanti keadilan dari hakim yang merupakan wakil Tuhan di alam fana  ini . Tentu saja berharap agar YMF dibebaskan dari hukuman mati . Sebagaimana diketahui  terdakwa ke lndonesia ini untuk liburan, tapi malah menghadap  mejahijau yang  mengancam jiwanya hanya karena fitnah ,dimana yang bersangkutan didakwa oleh Jaksa Wahyu Oktaviandi SH  memiliki 520  ribu butir ekstasi .(SUR

No comments

Powered by Blogger.