Hakim Vonis YMF Dengan Hukuman Seumur Hidup.


 Terdakwa dipeluk ibunya usai vonis.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Yeung Man Fung (YMF) 27  tahun, yang didakwa  memiliki ekstasi sebanyak 520 butir, oleh majelis hakim pimpinan Ibnu B.Widodo SH dijatuhi hukuman seumur hidup. Menurut majelis, terdakwa YMF terbukti menguasai narkoba secara bersekongkol", katanya dalam   sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.Pusat (PN. Jakpus) 8 Juni 2016 .

Dalam amar putusannya hakim mengatakan lebih lanjut, bahwa terdakwa tidak terbukti  melanggar dakwaan primer seperti dakwaan Jaksa, namun yang terbukti pada dakwaan subsider poin 3,  yaitu tentang permufakata jahat dengan cara menguasai narkoba golongan satu yang  lebih dari  5 gram. Oleh karenanya perbuatan terdakwa melanggar pasal 144 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ibunda terdakwa pinsan.
Begitu  majelis selesai membacakan putusan, sepontan ruang sidang lantai dua  itu gaduh dibuatnya karena lbunda terdakwa beserta adiknya menjerit jerit histeris. Jane ibunda terdakwa YMF,  sambil  mamgis jejeritan  seraya  mengatakan,  saya telah menganjurkan kepada anak  saya  YMF,untuk  melalukam bunuh diri saja dari pada menjalani hukumam di lndonesia. Ini semua karena demi nama baik dia.
Masih kata Jane, anak saya ini tidak bersalah, tapi dihukum. Lebih baik ditembak mati saja,  lalu dikremasi dan abunya akan saya bawa pulang ke Hongkong. Sementara itu adik kangdung terdakwa  Suki (21) selain menjerit dan menangis secara histeris, kepala juga dibentur benturkan ke meja sidang serta  mengamuk sejadi jadinya. Situasi ini membuat petugas keamaman bertindak tegas dengan  cara  bahawa YMF ketahanan  sementata secepatnya.

Sementara itu pengacara terdakwa Togap Pengganbean SH  menyatakan bahwa putusan hakim tersebut sifatnya asumsi  saja karena menyebutkan kalau terdakwa merupakan bagian dari sindikat yang   bersekongkol antara  Law Chin Kit  dan Tjie Liu Shi (keduanya buron). Padahal semuanya ini tidak benar karena sama sekali tidak ada petunjuk  kalau mereka ini  merupakan sindikat.Juga  tidak  mempertimbangkan keterangan keterangan yang meringankan terdakwa.Tapi sebaliknya hakim malah mengadopsi keterangan dari polisi yang selama  ini keterangannya  memberatkan terdakwa, katanya.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.