Hakim Dan Jaksa Setali Tiga Uang.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Hakim dan Jaksa dari wilayah hukum Jakarta Pusat yang mengadili Yushard Zain, rupanya setali tiga uang, alias sama saja. Mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan narkoba.
Betapa tidak, pekan lalu majelis hakim yang
diketuai Haryono SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan
vonis 1 tahun penjara potong tahanan terhadap terdakwa Yoshard Zain
yang dalam pertimbangan hukumnya terdakwa terbukti sebagai pemakai sabu.
Perbuatan terdakwa melanghar pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang
pemberantasan narkotik. Tapi, mengenai perbuatan terdakwa yang
pernah direhap dalam kasus yang sama dan sebagai pengedar narkoba
jenis sabu ini tidak dimasukan dalam pertimbangan hukum oleh hakim.
Putusan ringan yang dijatuhkan
terhadap terdakwa yang residivis ini mungkin terinspirasi
dari tututan Jaksa Nano Sugianto dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat yang sebelumnya menuntut 1 tahun 3 bulan penjara
potong tahanan. Dalam tuntuannya Jaksa menyatakan bahwa
terdakwa terbukti sebagai pengedar dan pengguna sabu. Ketika Jaksa Nano
dikonfirmasi menyatakan, pihak keluarganya pernah datang dan minta tolong
agar terdakwa dituntut rehab, tapi saya tidak mau, nanti saya dikira
dapat uang banyak. Dan saya ajurkan menghadap hakim saja, katanya.
Vonis dan tuntutan ringan ini menjadi
perbincangan dikalangan masyarakat khusunya wartawan lantaran tidak sewajarnya,
karena cukup banyak contoh, yang hanya sebagai pengguna narkoba
saja dihukum minimal 4 tahun penjara. Dan terdakwa ini dihadapan
majelis hakim saat pemeriksaan mengaku sebagai pengedar sekaligus
pengguna, dan pernah diadili dan dihukum rehap di rumah Cemara
Bandung. " Jadi tidak ada gunanya walau saudara di rehab, buktinya,
hanya dalam waktu singkat saudara sudah kembali lagi kehabitatnya", kata
hakim anggota Binsar Goltom .
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa
Yoashrd Zain ditangkap polisi saat baru keluar dari diskotik
Eksotis dikawasan Mangga Besar Jakarta Pusat Januari awal tahun 2016.
Setelah dilakukan penggeledahan dari tangannya petugas menemukan 3 paket
sabu.Dari pengakuannya dia membeli seharga Rp 1,3 juta dan akan dijual kepada
Maichel seharga Rp 2 juta. Numun sebelum kesampaian maksudnya sudak ditangkap
polisi.(SUR).
No comments