Hakim Dan Jaksa Setali Tiga Uang.


JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Hakim dan Jaksa dari wilayah hukum Jakarta Pusat yang mengadili Yushard Zain, rupanya setali tiga uang,  alias sama saja.  Mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan narkoba.


Betapa tidak, pekan lalu majelis hakim yang diketuai Haryono SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah  menjatuhkan vonis 1 tahun penjara potong  tahanan terhadap terdakwa  Yoshard Zain yang dalam pertimbangan hukumnya terdakwa terbukti sebagai pemakai sabu. Perbuatan terdakwa melanghar pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotik. Tapi,  mengenai  perbuatan terdakwa yang pernah direhap dalam kasus yang  sama dan sebagai pengedar  narkoba jenis  sabu ini tidak  dimasukan dalam pertimbangan hukum oleh hakim.

Putusan ringan  yang dijatuhkan  terhadap terdakwa  yang residivis ini mungkin terinspirasi   dari  tututan Jaksa Nano Sugianto dari Kejaksaan Negeri  Jakarta Pusat  yang   sebelumnya menuntut 1 tahun 3 bulan penjara potong tahanan.  Dalam tuntuannya Jaksa   menyatakan bahwa terdakwa terbukti sebagai pengedar dan pengguna sabu. Ketika Jaksa Nano dikonfirmasi  menyatakan, pihak keluarganya pernah datang dan minta tolong agar terdakwa  dituntut rehab, tapi saya tidak mau, nanti saya dikira dapat uang banyak. Dan saya ajurkan menghadap hakim saja, katanya.

Vonis dan tuntutan ringan ini  menjadi perbincangan dikalangan masyarakat khusunya wartawan lantaran tidak sewajarnya, karena  cukup banyak contoh, yang hanya sebagai pengguna  narkoba saja  dihukum minimal 4  tahun penjara. Dan terdakwa ini dihadapan majelis hakim saat pemeriksaan  mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna, dan pernah diadili dan dihukum rehap  di  rumah Cemara Bandung.  " Jadi tidak ada gunanya walau saudara di rehab, buktinya, hanya dalam waktu singkat saudara sudah kembali lagi kehabitatnya", kata hakim anggota Binsar Goltom .

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Yoashrd Zain ditangkap polisi  saat  baru keluar dari diskotik Eksotis dikawasan Mangga Besar Jakarta Pusat  Januari awal tahun 2016. Setelah dilakukan penggeledahan dari tangannya petugas menemukan 3 paket sabu.Dari pengakuannya dia membeli seharga Rp 1,3 juta dan akan dijual kepada Maichel seharga Rp 2 juta. Numun sebelum kesampaian maksudnya sudak ditangkap polisi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.