Germo Artis Artis Papan Atas Diadili.


Jaksa Haris SH,

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Berita tentang prostitusi atau perdagangan sex artis papan atas rupanya tidak terbantahkan lagi.Ini  dapat dibuktikan dengan adanya dua orang germo yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis 9 Juni 2016 lalu.

Dalam sidang yang diketuai  majelis hakim Suko Triyono SH, dawaan Jaksa mengatakan, terdakwa Ronal Rumagit dan Ferry Oktavianzah (sidang   terpisah)  menawarkan kepada calon pemesan tentang nama nama artis papan atas yang dapat diajak berhubungan intim/main sex dengan harga antara Rp 40 juta sampai Rp 120 juta. Dan artis artis yang dapat diboking dengan bayaran tinggi tersebut antara lain berinisial CW, TM, NM, IJ, JD,PR dan SB.

Dijelaskan, kala itu terdakwa Ronal  yang bekerja di karoke hotel Emporiun, berkenalan dengan  Dedy Yunus  yang waktu itu  mengaku kepada Ronal sebagai pengusaha batubara .  Dia  sedang  membutuhkan wanita  yang parasnya setara dengan artis  untuk menjamu rekan bisnisnya.

Rupanya bak gayung bersambut pembicaraan itu , dimana terdakwa Ronal mengaku punya link artis artis yang dapat diajak berhubungan badan melalui Ferry. Harganya Rp 40 sampai Rp 120 juta untuk shottime. Melalui komunikasi WA, Ferry menawarkan artis CW, TM, NM, IJ, JM, PR dan SB. Dari mereka yang berhasil dihubingi dan kala itu bisa diajak main, hanya NM dan PR. Mereka, Dedy , Ronal  serta Ferry sepakat pertemuan yang semula di hotel Sahid berubah menjadi di hotel Indonesia Kopinski pada  10 Desember 2015.

Sebelumnya telah disepakati, untuk artis NM harganya Rp 40 juta dinaikan menjadi Rp 60 juta  per shottime, dan PR yang dibandrol Rp  25 juta   dinaikkan menjadi Rp 50 juta per shottime. Hal ini.dilakukan sebagai komisi untuk Ronal dan  Ferry, katanya. Untuk terlaksananya pekerjaan interdakwa Ronal minta uang boking Rp 6 juta dan  sisa pembayarannya    akan diserah  pada kedua artis yang dipesan  tersebut, yaitu NM dan PR secara langsung setelah melayani tamu .

Selanjutnya Ferry menghubungi artis PR  yang kala itu ada  di Sukabumi melalui  Hp yang intinya agar datang pada 10 Desember 2015 di hotel Indonesia Kopinski. "  Beb,  di hotel Indoesia Kopinski jam 18 Wib harus sudah  sampai", begitu kata Ferry  melalui Hpnya. Setelah  tiba di hotel dan bertemu dengannya , PR menerima konci kamar No. 139 berikut kondom. Begitu juga terhadap artis NM setelah menerima kunci kamar nomer 121 di hotel yang   sama, juga menerima kondom dari Ferry.Tidak lama  kemudian artis PR  diminta oleh Ferry untuk keluar dari kamar hotel guna menemui Samsul Bahir yang oleh Dedy  disebut sebagai pengusaha batubara ,dan sudah  berada di kamar  lain.PR lasung menekan bel kamar,
Samsul Bahri membukakan pintu .Setelah ada didalam kamar PR langusng kekamar mandi. Setelah mereka ngobrol sesaat dan menyepakati untuk berhubungan badan .  "Buka seluruh bajumu", kata Samsul Bahri kepada PR. Dan PR membuka bajunya, namun pada saat itu tim TPPO dari Mabes Polri masuk kedalam kamar 139.

Sebelumnya   tim TPPO masuk dalam kamar 139, terdakwa Ronal dan Ferry telah meminta uang sisa pembayaran untuk kedua artis kepada Dedy  sebesar Rp 79 juta lebih namun masih kurang Rp  50 juta seperti kesepakatan sebelumnya. Mereka mendatangi Dedy dengan maksud  minta kekurangam uang itu.Pada saat itu pula mereka ditangkap TPPO Bareskrim Mabes Polri. Ronal dan Ferry  tidak mengira kalau Dedy Yunus dan  Samsul  Bahri itu polisi yang menyamar. Maka mareka dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Dalam dakwaan Jaksa Mayasari SH,MH      yang sibacakan oleh Jaksa Haris disebutkan, perbuatan terdakwa dan Ferry yang  menawarkan saksi PR  kepada Dedy  dan Samsul Bahri telah mencemarkan nama baik  PR dan membuat kerugian immaterial, maka  menuntut ganti rugin kepdanya sebesar Rp 300 juta. Masih  menurut Jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 (1) jo pasal 48 UU NO. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagamgan orang dan pasal 296 KUHP  jo pasal 55 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.