Fery FY : Saya Akan Buka Kedok PT.Cikencreng
Kuasa Hukum Pemkot Lubuklinggau, Fery FY |
LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM-Polemik terkait permasalahan lahan
Hak Guna Usaha (HGU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dengan PT
Cikencreng, hingga kini nampak semakin alot. Bahkan, pihak PT Cikencreng pun,
diketahui telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
karena menilai Pemkot Lubuklinggau telah membangun fasilitas umum di lahan HGU
perusahaan ini.
Kuasa Hukum Pemkot Lubuklinggau,
Fery FY mengungkapkan, pihaknya dipastikan akan melawan gugatan perusahaan
tersebut, sebab pihaknya juga memiliki dasar jelas terkait penggunaan lahan
tersebut, yang kini telah didirikan sejumlah fasilitas umum bagi pelayanan
masyarakat.
"Kita akan lawan gugatan mereka, istilahnya itu Kick Back, sebab kita juga punya dasar jelas. Malah, nantinya akan kita bongkar semua kedok Direksi PT Cikencreng, terkait upaya mempermasalahkan lahan itu," tegasnya saat ditemui di Kantor Walikota Lubuklinggau, Jumat (17/6).
"Kita akan lawan gugatan mereka, istilahnya itu Kick Back, sebab kita juga punya dasar jelas. Malah, nantinya akan kita bongkar semua kedok Direksi PT Cikencreng, terkait upaya mempermasalahkan lahan itu," tegasnya saat ditemui di Kantor Walikota Lubuklinggau, Jumat (17/6).
Ia menjelaskan, objek gugatan
yang dilayangkan PT Cikencreng terdiri dari 11 sertifikat hak pakai yang
terdiri dari rumah dinas walikota, sekolah, kantor camat, rumah dinas camat,
puskesmas dan beberapa sertifikat hak pakai bangunan lainnya.
"Dasar kita untuk melawan
gugatan itu cukup banyak, salah satunya yakni status tanah itu yang merupakan
Hak Guna Usaha (HGU), jadi itu kan artinya tidak bisa dimiliki secara pribadi
dan sifatnya limitatif, sehingga jika batas waktunya habis secara otomatis
tanah itu dikembalikan lagi ke negara," tegas Fery.
Ia menyampaikan, HGU pun sifatnya
tidak bisa menguasai seluruh lahan dan juga mesti ada izin operasional yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Jadi terkait gugatan ini,
tentu kita siap menghadapi gugatannya. Kita nanti akan mendukung penuh dan
saling berkorelasi dengan pihak BPN. Tanggal 23 Juni 2016 nanti baru sidang
persiapan dan kami akan dimintai keterangan terkait apakah kesediaan kami ingin
berkapasitas sebagai saksi atau berkapasitas sebagai pihak intevensi. Tapi kami
akan mengambil kapasitas sebagai pihak intervensi, agar bisa mengambil langkah
hukum jika ada pembatalan gugatan," jelasnya.
Selain itu, dasar lain dalam
melawan gugatan PT Cikencreng, menurut Fery FY bahwa salah satunya yakni tidak
efektifnya operasional PT Cikencreng, sehingga juga diketahui telah mengabaikan
hak pegawai yang bahkan beberapa orang, kini telah melaporkan diri ke Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau.
"Yang jelas kita sudah ada semua data terkait jalinan MoU antara PT Cikencreng dengan Pemkot Lubuklinggau sebelum permasalahan ini mencuat. Jadi, hal itu juga nantinya bisa jadi dasar kita dan akan disampaikan semuanya dalam sidang gugatan itu," ungkapnya. (Joni)
"Yang jelas kita sudah ada semua data terkait jalinan MoU antara PT Cikencreng dengan Pemkot Lubuklinggau sebelum permasalahan ini mencuat. Jadi, hal itu juga nantinya bisa jadi dasar kita dan akan disampaikan semuanya dalam sidang gugatan itu," ungkapnya. (Joni)
No comments