Fery FY : Saya Akan Buka Kedok PT.Cikencreng



Kuasa Hukum Pemkot Lubuklinggau, Fery FY

LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM-Polemik terkait permasalahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dengan PT Cikencreng, hingga kini nampak semakin alot. Bahkan, pihak PT Cikencreng pun, diketahui telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena menilai Pemkot Lubuklinggau telah membangun fasilitas umum di lahan HGU perusahaan ini.

Kuasa Hukum Pemkot Lubuklinggau, Fery FY mengungkapkan, pihaknya dipastikan akan melawan gugatan perusahaan tersebut, sebab pihaknya juga memiliki dasar jelas terkait penggunaan lahan tersebut, yang kini telah didirikan sejumlah fasilitas umum bagi pelayanan masyarakat.

"Kita akan lawan gugatan mereka, istilahnya itu Kick Back, sebab kita juga punya dasar jelas. Malah, nantinya akan kita bongkar semua kedok Direksi PT Cikencreng, terkait upaya mempermasalahkan lahan itu," tegasnya saat ditemui di Kantor Walikota Lubuklinggau, Jumat (17/6).

Ia menjelaskan, objek gugatan yang dilayangkan PT Cikencreng terdiri dari 11 sertifikat hak pakai yang terdiri dari rumah dinas walikota, sekolah, kantor camat, rumah dinas camat, puskesmas dan beberapa sertifikat hak pakai bangunan lainnya.

"Dasar kita untuk melawan gugatan itu cukup banyak, salah satunya yakni status tanah itu yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU), jadi itu kan artinya tidak bisa dimiliki secara pribadi dan sifatnya limitatif, sehingga jika batas waktunya habis secara otomatis tanah itu dikembalikan lagi ke negara," tegas Fery.
Ia menyampaikan, HGU pun sifatnya tidak bisa menguasai seluruh lahan dan juga mesti ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Jadi terkait gugatan ini, tentu kita siap menghadapi gugatannya. Kita nanti akan mendukung penuh dan saling berkorelasi dengan pihak BPN. Tanggal 23 Juni 2016 nanti baru sidang persiapan dan kami akan dimintai keterangan terkait apakah kesediaan kami ingin berkapasitas sebagai saksi atau berkapasitas sebagai pihak intevensi. Tapi kami akan mengambil kapasitas sebagai pihak intervensi, agar bisa mengambil langkah hukum jika ada pembatalan gugatan," jelasnya.

Selain itu, dasar lain dalam melawan gugatan PT Cikencreng, menurut Fery FY bahwa salah satunya yakni tidak efektifnya operasional PT Cikencreng, sehingga juga diketahui telah mengabaikan hak pegawai yang bahkan beberapa orang, kini telah melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau.

"Yang jelas kita sudah ada semua data terkait jalinan MoU antara PT Cikencreng dengan Pemkot Lubuklinggau sebelum permasalahan ini mencuat. Jadi, hal itu juga nantinya bisa jadi dasar kita dan akan disampaikan semuanya dalam sidang gugatan itu," ungkapnya. (Joni)

No comments

Powered by Blogger.