Fakta sidang Tidak Ada Bukti, Hakim Harus Bebaskan Terdakwa YMF.


 Keluarga  YMF sedang beroda.

JAKARTA, BERITA-ONE.COM. Tiba saatnya terdakwa   dan  penasehat hukumnya menyampaikan pledoi ( pembelaannya ) atas tuntutan hukuman mati oleh Jaksa terhadap Yeung  Man Fung (YMF) 21 tahun."Pak hakim, saya  mohon dibebaskan  karena  ingin cepat pulang ke Hongkong" kata terdakwa  mengawali pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  (PN Jakpus) 2 Mei 2016 .

Sementara itu pengacara terdakwa Togap Panggabean  SH dan Arisman Aritonang  SH & Rekan  mengatakan, selama   sidangan   berjalan tidak ada  satupun saksi  ataupun  bukti yang  yang  menyebutkan kalau terdakwa YMF ini sebagai  pemilik narkoba jenis ekstasi   sebanyak 520 ribu butir sebagaimana dakwaan Jaksa.  Maka tuntutan Jaksa ini ngawur dan akal akalan,katanya.

Dalam sidang yang  diketuai oleh Ibnu Basuki Nugroho  SH ini  terdakwa YMF dalam pembelaannya  mengatakan, dari kecil  hingga    dewasa seperti  ini terdakwa  tidak pernah tahu tentang   masalah narkoba, apa lagi  memilikinya. Dan  YMF mengharapkan agar hakim   membebaskannya dengan  segera lantaran yang bersangkutan akan segera pulang ke Hongkong.

Ditambahkan  oleh Togap, sudah diketahui oleh kita semua kalau tidak ada alasan untuk   menghukum terdakwa karena tidak ada bukti. Jaksa yang telah merekayasa keterangan dan alat bukti ,   yang kemudian  menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. " Ini tuntutan ngawur dan akal-akalan.Betapa tidak, terdakwa jelas jelas  tidak pernah menguasai,memiliki, apalagi   mengedarkan narkoba. Hal ini  sesuai fakta dan   bukti bukti yang  ada di persidangan,  namun  Jaksa malah  menuntut hukuman   mati." Saya berharap,   hakim harus bebaskan terdakwa, jangan sampai hakim menghukum orang yang tidak bersalah", katanya.

Selama persidangan YMF berlangsung, kedua orang tua terdakwa dan  sejumlah saudaranya melakukan pembungkukan badan diruang sidang. Menurut penterjemahnya , mereka sedang berdoa memohon kepada yang  kuasa supaya dikabulkan doa doanya.

Sebagaimana  telah diberitakan oleh sejumlah  media, terdakwa YMF datang ke lndonesia untuk  liburan, namun tersandung masalah narkoba yang kemudian dimejahijaukan di PN Jakpus. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.