Fakta sidang Tidak Ada Bukti, Hakim Harus Bebaskan Terdakwa YMF.
Keluarga YMF sedang beroda. |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM. Tiba saatnya
terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi ( pembelaannya
) atas tuntutan hukuman mati oleh Jaksa terhadap Yeung Man Fung (YMF) 21
tahun."Pak hakim, saya mohon dibebaskan karena ingin
cepat pulang ke Hongkong" kata terdakwa mengawali pembelaannya di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 2 Mei 2016 .
Sementara itu pengacara terdakwa Togap
Panggabean SH dan Arisman Aritonang SH & Rekan
mengatakan, selama sidangan berjalan tidak ada
satupun saksi ataupun bukti yang yang menyebutkan kalau
terdakwa YMF ini sebagai pemilik narkoba jenis ekstasi
sebanyak 520 ribu butir sebagaimana dakwaan Jaksa. Maka tuntutan Jaksa
ini ngawur dan akal akalan,katanya.
Dalam sidang yang diketuai oleh Ibnu Basuki
Nugroho SH ini terdakwa YMF dalam pembelaannya mengatakan,
dari kecil hingga dewasa seperti ini
terdakwa tidak pernah tahu tentang masalah narkoba, apa
lagi memilikinya. Dan YMF mengharapkan agar hakim
membebaskannya dengan segera lantaran yang bersangkutan akan segera
pulang ke Hongkong.
Ditambahkan oleh Togap, sudah diketahui
oleh kita semua kalau tidak ada alasan untuk menghukum terdakwa
karena tidak ada bukti. Jaksa yang telah merekayasa keterangan dan alat bukti
, yang kemudian menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
" Ini tuntutan ngawur dan akal-akalan.Betapa tidak, terdakwa jelas
jelas tidak pernah menguasai,memiliki, apalagi mengedarkan
narkoba. Hal ini sesuai fakta dan bukti bukti yang ada
di persidangan, namun Jaksa malah menuntut
hukuman mati." Saya berharap, hakim harus bebaskan
terdakwa, jangan sampai hakim menghukum orang yang tidak bersalah",
katanya.
Selama persidangan YMF berlangsung, kedua orang
tua terdakwa dan sejumlah saudaranya melakukan pembungkukan badan diruang
sidang. Menurut penterjemahnya , mereka sedang berdoa memohon kepada yang
kuasa supaya dikabulkan doa doanya.
Sebagaimana telah diberitakan oleh
sejumlah media, terdakwa YMF datang ke lndonesia untuk liburan,
namun tersandung masalah narkoba yang kemudian dimejahijaukan di PN Jakpus.
(SUR).
No comments