Erik S Paat SH : Klien Kami Dirugikan.
Erik S Paat SH kuasa hukum terdakwa |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM.Pengungkapan
kasus korupsi di Korlantas yang merugikan negara sebesar Rp 121 milyar
lebih yang terjadi lima tahun lalu, masih menyisakan sejumlah keganjilan.
Menurut Erik S Paat SH kuasa hukum terdakwa Sukotjo Sastronegoro Bambang,
yang kini didudukkan sebagai terdakwa mengatakan, seharusnya hal ini
tidak terjadi, karena klien kami merupakan orang yang membongkar
kasus ini dan melaporkannya ke KPK hingga terungkap ke publik
secara jelas .Dan akhirnya sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman.
Namun hal ini tidak ada nilai plusnya untuk
klien kami karena walau sudah pernah bebas bersyarat tetap saja dimejahijaukan seperti
sekarang ini. Terdakwa dirugikan, kata Erik S. Paat SH usai sidang pekan
lalu kepada sejumlah wartawan yang meliput di Pengadilan Tipikor
Jakarta. Dan persidangan ini besok akan dilanjutkan
dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan oleh hakim Ibnu B Wododo.SH.
Masih menurut Erik , banyaknya
keganjilan yang terungkap didalam persidangan katanya,ke 5 saksi dibawah sumpah
memberikan keterangan yang terpenggal dan banyak yang lupa karena kasus
Simulator SIM ini telah terjadi 4 tahun silam.Apalagi derita yang dialami oleh
terdakwa Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI)
sangat berat karena merasa perusahaannya telah 'dirampok' oleh Direktur PT
Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Dia menyebut, aset pribadi
dan perusahaannya disita Budi sehingga tak bisa melanjutkan proyek pengadaan
driving simulator SIM R2 dan R4.
Menurut Sukotjo, saat itu dirinya sedang
mengerjakan proyek simulator dan tidak ada deadline. Sementara menurut pihak
Budi, Sukotjo tidak bisa menyelesaikan pengadaan simulator sesuai perjanjian,
sehingga pabriknya disita dan diminta mengembalikan uang proyek yang telah
dibayarkan PT CMMA."Semua barang yang ada dirampas. Jadi apakah bukan
perampokan? Bagaimana saya bisa produksi kalau semua dirampas," kata
Sukotjo usai persidangan .
Disebutkan, sebelumnya Sukotjo S Bambang yang
didampingi penasehat hukumnya, Erick S Paat, SH bersama rekan pengacara
lainnya, sengaja tidak ingin melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa Haerudin cs
dari KPK, karena semata mata terdakwa ingin agar kasus hukum yang terlalu lama
membelitnya segera tuntas secara berkeadilan.Jaksa dalam hal ini
menuduh Sukotjo telah memperkaya diri sendiri dengan menerima Rp 3.9 miliar,
sekaligus juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas
Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, dimana
Djoko Susilo telah dipidana selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dan hukuman
pengganti sebesar Rp 32 miliar.
Selanjutnya jaksa KPK menyebutkan keterlibatan
Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT
Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.
Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya
disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp
121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.Sebenarnya,
Sukotjo selama ini telah berada di dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan
Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan
penggelapan. Namun, Sukotjo dinyatakan bebas bersyarat pada 3 Januari 2014
lalu.Sukotjo yang sudah pernah bebas secara hukum, namun kembali ditangkap KPK
karena menilai Sukotjo dianggap memiliki informasi penting untuk KPK seputar
kasus simulator SIM dan pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor di Korlantas
Polri.
Adapun tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo
Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.Penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan
pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga
menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 sehingga
menimbulkan kerugian negara .Kata Jaksa, terdakwa melanggar pasal 2
ayat 1 jo pasal 18 UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan yang telah
diubah menjadi UU NO.20 tahun 2001. (SUR).
No comments