Erik S Paat SH : Klien Kami Dirugikan.



Erik S Paat SH kuasa hukum terdakwa

JAKARTA,BERITA-ONE.COM.Pengungkapan kasus korupsi di Korlantas yang  merugikan negara sebesar Rp 121 milyar lebih yang terjadi lima tahun lalu, masih  menyisakan sejumlah keganjilan. Menurut Erik S Paat SH kuasa hukum terdakwa  Sukotjo Sastronegoro Bambang, yang kini didudukkan sebagai terdakwa  mengatakan, seharusnya hal ini tidak terjadi, karena klien  kami merupakan  orang yang membongkar kasus ini dan  melaporkannya ke KPK hingga   terungkap ke publik secara jelas .Dan akhirnya  sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman.

Namun hal  ini tidak ada nilai plusnya untuk klien kami karena walau sudah pernah bebas bersyarat tetap saja dimejahijaukan seperti sekarang ini. Terdakwa dirugikan, kata Erik S.  Paat SH usai sidang pekan lalu kepada sejumlah  wartawan yang meliput di Pengadilan Tipikor Jakarta.    Dan persidangan ini besok  akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan oleh hakim Ibnu B Wododo.SH.

Masih  menurut  Erik , banyaknya keganjilan yang terungkap didalam persidangan katanya,ke 5 saksi dibawah sumpah memberikan keterangan yang terpenggal dan banyak yang lupa karena  kasus Simulator SIM ini telah terjadi 4 tahun silam.Apalagi derita yang dialami oleh terdakwa Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI)  sangat berat karena merasa perusahaannya telah 'dirampok' oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Dia menyebut, aset pribadi dan perusahaannya disita Budi sehingga tak bisa melanjutkan proyek pengadaan driving simulator SIM R2 dan R4.

Menurut Sukotjo, saat itu dirinya sedang mengerjakan proyek simulator dan tidak ada deadline. Sementara menurut pihak Budi, Sukotjo tidak bisa menyelesaikan pengadaan simulator sesuai perjanjian, sehingga pabriknya disita dan diminta mengembalikan uang proyek yang telah dibayarkan PT CMMA."Semua barang yang ada dirampas. Jadi apakah bukan perampokan? Bagaimana saya bisa produksi kalau semua dirampas," kata Sukotjo   usai persidangan .

Disebutkan, sebelumnya Sukotjo S Bambang yang didampingi penasehat hukumnya, Erick S Paat, SH bersama rekan pengacara lainnya, sengaja tidak ingin melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa Haerudin cs dari KPK, karena semata mata terdakwa ingin agar kasus hukum yang terlalu lama membelitnya segera tuntas secara berkeadilan.Jaksa dalam  hal ini  menuduh Sukotjo telah memperkaya diri sendiri dengan menerima Rp 3.9 miliar, sekaligus juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, dimana Djoko Susilo telah dipidana selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dan hukuman pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Selanjutnya jaksa KPK menyebutkan keterlibatan Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.Sebenarnya, Sukotjo selama ini telah berada di dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan. Namun, Sukotjo dinyatakan bebas bersyarat pada 3 Januari 2014 lalu.Sukotjo yang sudah pernah bebas secara hukum, namun kembali ditangkap KPK karena menilai Sukotjo dianggap memiliki informasi penting untuk KPK seputar kasus simulator SIM dan pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor di Korlantas Polri.

Adapun tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.Penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 sehingga menimbulkan kerugian negara .Kata Jaksa, terdakwa   melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan yang telah diubah menjadi UU NO.20 tahun 2001. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.