Dua Penyuap Pejabat MA Dihukum 7 Tahun Penjara
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Majelis
hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar Butar SH menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat SH masing
masing dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50
juta subsider 1 bulan kurung . Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan
penyuapan terhadap pejabat Mahkamah Agung, kata hakim di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, 20 Juni 2016.
Dua orang terdakwa yang kedudukannya sebagai
Dirut PT. Putra Gading Asritama dan sebagai pengacara tersebut secara sah
dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap
Andri Tristianto Suterisna selaku pejabat Ditektorat Pranata dan Tata
Laksana Perkara Perdata MA ,dimana mereka para terdakwa telah memberikan uang
sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut’bertujuan untuk menunda penyampai
salinan vonis atau putusan MA kepada terdakwa 1 Ichsan. Perbuatan terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama sama seperti yang diatur dalam pasal 5 (1) Undang Undang
Tipikor.
Tindakan para terdakwa menurut hakim, telah
menodai nama baik dan wibawa peradilan khususnya MA. Apalagi Ichsan
merupakan terpidana korupsi, sedangkan Awang sebagai advokat yang termasuk
penegak hukum,sepatutnya melakukan penegakan hukum , bukan mencederainya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang
sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3
bulan penjara. Namun baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap
putusan ini.
Seperti tersiar lewat media massa, Ichsan dan
Awang menyuap Andri untuk memperlambat penyampaian salinan putusan
kasasi terdakwa Ichsan, yang melakukan korupsi
pembangunan pelabuhan di Lombok Timur.Tujuan ditundanya penyarahan
salinan putusan tersebut untuk memberi waktu lebih lama agar pihak terdakwa
menyiapkan memori peninjauan kembali (PK) yang tujuannya ,supaya terdakwa
Ichsan tidak dieksekusi lebih dini,karena Ichsan sebelumya telah dihukum 1,5
tahun penjara oleh pengadilan Mataram . Pada tingkat kasasi hukumannya
diperberat mejadi 5 tahun penjara.
Dari kasus ini, MA memecat panitera muda
(Panmud) pidana khusus di MA, Kosidah alias Ida, karena terlibat kasus ini
bersama Andri. Dalam waktu dekat mantan pejabat MA itu akan segera
diseret kepersidangan Tipikor Jakarta Pusat. (SUR).
No comments