Dua Penyuap Pejabat MA Dihukum 7 Tahun Penjara



JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar Butar SH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat SH  masing masing dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda  sebesar Rp 50  juta subsider 1 bulan kurung . Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap pejabat Mahkamah Agung, kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 20 Juni 2016.

Dua orang terdakwa yang kedudukannya sebagai Dirut PT. Putra Gading Asritama dan sebagai pengacara tersebut secara sah dan  meyakinkan  terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Andri  Tristianto Suterisna selaku pejabat Ditektorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA ,dimana mereka para terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut’bertujuan untuk  menunda penyampai  salinan vonis atau putusan MA kepada terdakwa 1 Ichsan. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama  sama seperti yang diatur dalam pasal 5  (1) Undang Undang Tipikor.

Tindakan para terdakwa menurut hakim,  telah menodai nama baik dan wibawa peradilan khususnya MA.  Apalagi Ichsan merupakan terpidana korupsi, sedangkan  Awang sebagai advokat yang termasuk penegak hukum,sepatutnya melakukan penegakan hukum ,  bukan mencederainya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut  4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Namun baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini.

Seperti tersiar lewat media massa, Ichsan dan Awang menyuap Andri  untuk memperlambat penyampaian salinan  putusan kasasi  terdakwa Ichsan, yang  melakukan   korupsi pembangunan pelabuhan di  Lombok Timur.Tujuan ditundanya penyarahan salinan putusan tersebut untuk memberi waktu lebih lama agar pihak terdakwa menyiapkan memori  peninjauan kembali (PK) yang tujuannya ,supaya terdakwa Ichsan tidak dieksekusi lebih dini,karena Ichsan sebelumya telah dihukum 1,5 tahun penjara oleh pengadilan Mataram . Pada tingkat kasasi hukumannya diperberat mejadi 5 tahun penjara.

Dari  kasus ini, MA memecat panitera muda (Panmud) pidana khusus di MA, Kosidah alias Ida, karena terlibat kasus ini bersama Andri. Dalam waktu  dekat mantan pejabat MA itu akan segera  diseret kepersidangan Tipikor Jakarta Pusat. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.