YMF: Ke Indonesia Untuk Berlibur, Bukan Urusan Narkoba.



.Ayah YMF (kiri) dan pengacaranya
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Sekian lama jalannya persidangan kasus dugaan kepemilikan ekstasi sebanyak 520 ribu butir dengan terdakwa Yeung Men Fung ( YMF) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kejanggalan-kejanggalan yang ada samakin terungkap. Terlebih saat  mengikuti acara sidang pemeriksaan terdakwa kemarin ,10 Mai 2016.

Pada sidang yang diketuai hakim lbnu B. Widodo SH tersebut terkuak kejanggalan yang dilakukan oleh Polisi karena sewaktu menggeladah kamar nomor 2226 apartemen West Wesston (WW) Mangga  Dua Jakarta Pusat, Polisi sudah membawa konci kamar sendiri tanpa diketahui asalnya, kata Andy Watty  Mury,  Danru security apartemen WW tersebut.

Selanjutnya Andy mengatakan, polisi berjumlah sekitar 8 orang  datang untuk  memeriksa kamar 2226 guna pengembangan kasus narkoba, namun setelah  melakukan pemeriksaan tidak ada narkoba yang didapat. Yang dibawa hanya sebuah leptop  dan 2 buah hend prey. Sekitar 3 hari kemudian Andy diperiksa polisi, namun berkasnya tidak  ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).Begitu juga terdakwa YMF, setelah berada di Polda Metro Jaya (PMJ),  setiap dilakukan periksaan tidak pernah diberitahukan tentang hak-haknya sebagai terdakwa.Misalnya hak mendapatkan bantuan hukum atau  dibacakannya kembali hasil pemeriksaan. Yang ada hanya penterjemah, kata YMF dihadapan hakim.

Menurut pengakuan YMF dalam pemeriksaan menjelaskan, kedatangannya ke Indonesia ini untuk liburan, tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba seperti dakwaan Jaksa. Dari asalnya, Hongkong, membawa bekal sekitar 200 ribu dolar Hongkong dan sesampainya di Indonesia pada 8 September 2015 menginap di hotel lbis  Jakarta Pusat.Karena di hotel ini cukup  mahal, pindah ke apartemen WW.

Pada tanggal 11 September 2015, dapat telepon dari temannya, orang Hongkong juga, yang bernama Tjing Sing Lee untuk main ke apartemennya. Sesampainya ditempat, YFM diusir oleh  satpam karena ditempat itu sedang  ada pemeriksaan/ penggeladahan kasus narkoba. YFM  saat   itu pulang ke apartemen WW dan baru kembali pada tanggal 14 September 2015.  Tapi rupanya saat itu  merupakan hari sial baginya. Begitu sampai didepan pintu kamar 1123 apartemen lbis, YMF tangannya lansung ditarik oleh orang yang sudah ada terlebih dahulu  didalam kamar tersebut.

Katanya, dia dipaksa untuk duduk dan  semua barang miliknya dirampas oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai polisi dan  menjadi saksi dalam persidangan. Dalam perjalanan  menuju PMJ YMF selalu  dipukuli untuk mengakui barang kharam 520 ribu butir ekstasi itu miliknya.Yang akhirnya terdakwa YMF dimejahijaukan.

Menurut pengacara terdakwa, Arisman Aritonang SH dan Togap Panggabean SH,  usai sidang mengatakan, Jaksa dalam hal ini harus jujur dan objektif sehingga dapat berpikir jernih. Karena  melihat bukti bukti yang terungkap,  tidak ada yang mberatkan klien kami, terdakwa YMF.Jaksa  harus   menuntutan bebas kepada terdakwa, katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.