YMF: Ke Indonesia Untuk Berlibur, Bukan Urusan Narkoba.
.Ayah YMF (kiri) dan pengacaranya |
Pada sidang yang diketuai hakim lbnu B. Widodo SH
tersebut terkuak kejanggalan yang dilakukan oleh Polisi karena sewaktu
menggeladah kamar nomor 2226 apartemen West Wesston (WW) Mangga Dua
Jakarta Pusat, Polisi sudah membawa konci kamar sendiri tanpa diketahui
asalnya, kata Andy Watty Mury, Danru security apartemen WW
tersebut.
Selanjutnya Andy mengatakan, polisi berjumlah
sekitar 8 orang datang untuk memeriksa kamar 2226 guna pengembangan
kasus narkoba, namun setelah melakukan pemeriksaan tidak ada narkoba yang
didapat. Yang dibawa hanya sebuah leptop dan 2 buah hend prey. Sekitar 3
hari kemudian Andy diperiksa polisi, namun berkasnya tidak ada dalam berita
acara pemeriksaan (BAP).Begitu juga terdakwa YMF, setelah berada di Polda Metro
Jaya (PMJ), setiap dilakukan periksaan tidak pernah diberitahukan tentang
hak-haknya sebagai terdakwa.Misalnya hak mendapatkan bantuan hukum atau
dibacakannya kembali hasil pemeriksaan. Yang ada hanya penterjemah, kata YMF
dihadapan hakim.
Menurut pengakuan YMF dalam pemeriksaan
menjelaskan, kedatangannya ke Indonesia ini untuk liburan, tidak ada kaitannya
dengan kasus narkoba seperti dakwaan Jaksa. Dari asalnya, Hongkong, membawa
bekal sekitar 200 ribu dolar Hongkong dan sesampainya di Indonesia pada 8
September 2015 menginap di hotel lbis Jakarta Pusat.Karena di hotel ini
cukup mahal, pindah ke apartemen WW.
Pada tanggal 11 September 2015, dapat telepon
dari temannya, orang Hongkong juga, yang bernama Tjing Sing Lee untuk main ke
apartemennya. Sesampainya ditempat, YFM diusir oleh satpam karena
ditempat itu sedang ada pemeriksaan/ penggeladahan kasus narkoba.
YFM saat itu pulang ke apartemen WW dan baru kembali pada
tanggal 14 September 2015. Tapi rupanya saat itu merupakan hari
sial baginya. Begitu sampai didepan pintu kamar 1123 apartemen lbis, YMF
tangannya lansung ditarik oleh orang yang sudah ada terlebih dahulu
didalam kamar tersebut.
Katanya, dia dipaksa untuk duduk dan semua
barang miliknya dirampas oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai
polisi dan menjadi saksi dalam persidangan. Dalam perjalanan menuju
PMJ YMF selalu dipukuli untuk mengakui barang kharam 520 ribu butir
ekstasi itu miliknya.Yang akhirnya terdakwa YMF dimejahijaukan.
Menurut pengacara terdakwa, Arisman Aritonang SH
dan Togap Panggabean SH, usai sidang mengatakan, Jaksa dalam hal ini
harus jujur dan objektif sehingga dapat berpikir jernih. Karena melihat
bukti bukti yang terungkap, tidak ada yang mberatkan klien kami, terdakwa
YMF.Jaksa harus menuntutan bebas kepada terdakwa, katanya.
(SUR).
No comments