Tujuh Tahun Penjara Untuk M. Nazarudin.
JAKARTA, BERITA-ONE.COM. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo
menuntut 7 tahun penjara denda 1 milyar subsider 1 tahun kurungan
terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazarudin, di Pengadilan
Negeri Topikor Jakarta Pusat 11 Mei 2016. Kata Jaksa ,terdakwa
terbukti melakukan tindak pidama korupsi dan pencucian uang.
Terdakwa yang bekas orang penting di Parai
Demokrat dan kedudukannya sebagai anggota DPR, menyatakan ikhlas, dan
seikhlas-ikhlasnya, kata Nazaruddin usai sidang menjawab pertanyaan
sejumlah wartawan yang meliput.
Tuntutan setebal 2781 halaman
tersebut yang dibacakan secara bergiliran oleh tim penuntut umum
KPK, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor, Pasal 3 UU
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat (1)
huruf a, c, dan e . Dan kepada majelis hakim Jaksa meminta agar
menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan
pencucian uang, sesuai dakwaan primer kesatu, dakwaan primer kedua dan dakwaan
primer ketiga," ujar Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam requesitornya.
Nazaruddin, menurut jaksa KPK, terbukti menutupi
asal-usul kekayaannya yang diperoleh secara tidak sah. Jaksa juga menuntut
harta kekayaan Nazaruddin yang diperoleh secara tidak wajar dirampas untuk
negara. Misalnya seperti, uang yang tersimpan dalam rekening, tanah dan
bangunan, kendaraan mewah, serta saham di sejumlah perusahaan.
Alasan Nazaruddin yang beranggapan tidak semua
keuntungan dari Grup Permai yang dikelola terdakwa didapat secara tidak sah,
menurut jaksa, patut dikesampingkan karena terdakwa tidak dapat
membuktikan alasan-alasannya selama proses persidangan berlangsung.
Dan masih kata jaksa ,hal-hal yang memberatkan
bagi terdakwa adalah perbuatannya dilakukan saat negara sedang
giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dilakukannya secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok.
Kemudian, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dilakukannya secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belaku sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa membantu aparat dalam penegakan hukum mengungkapkan kasus-kasus korupsi lainnya dan diberikan status sebagai saksi yang bekerja sama, dan terdakwapun punyai anak yang masih kecil.
Diluar sidang, Jaksa Kresno mengatakan,
total kekayaan Nazaruddin yang dirampas untuk negara mencapai Rp 600 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk nilai aset yang turut disita seperti rumah dan
pabrik .Jadi kalau ditotal sulit, kita bicara keuntungannya saja, waktu dia
melakukan tipikor baik di dakwaan kesatu maupun pada perkara di luar itu, kata
Jaksa. Sementara itu majelis hakim yang menyidangkan perkata ini, lbmu Basuki
Wibowo SH menyatakan kepada BERITA-ONE.COM,
dulu terdakwa sudah dihukum 7 tahun penjara, sekarang dituntut hukuman juga 7
tahun penjara,katanya.(SUR).
No comments