Tipu Nasabah Bank, Dihukum 12 Tahun.



Terdakwa Sony Silaiman dihukum 12 tahun.

JAKARTA, BERITA - ONE.COM-Sony Sulaiman penipu nasabah bank dihukum selama 12 tahun  penjara oleh majelis hakim yang diketuai Heru Baskoro SH   di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2016 lalu.

Majelis hakim dalam  pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan pelanggaran undang undang pencucian uang, Perbankan serta pemalsuan surat. Selain dihukum penjara yang bersangkutan juga diwajipkan  membayar  denda   sebesar     Rp 10 milyar subsider 6 bulan bulan kurungan. Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris SH  menuntut terdakwa  dengan hukuman 14 tahun.

Jaksa Haris  dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Sony Sulaiman bersama sama dengan saksi Sidarta Catur Putra Candi Negara (terdakwa dalam perkara  terpisah) sekitar bulan Februari 2014 hingga April 2015 bertempat di bank Permata  Tbk cabang plaza Permata jalan Thamrin Jakarta Pusat ,menerima atau menguasai penempatan ,pentransferan pembayaran hibah ,sumbangan ,penitipan ,penukaran ,atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Terdakwa  yang bukanlah pegawai bank Permata, melainkan mantan leader HSBC Cabang Wisma BNI 46,Jakarta Pusat  Maret 2014   mengajak untuk bertemu seorang nasabah Bank HSBC yaitu  Janto Salim di mall of Indonesia, Kelapa Gading. Pada saat itu terdakwa mengaku sebagai karyawan bank Permata dengan maksud agar nasabah percaya dan menaruh dananya dibank Permata dengan membuat surat palsu.Entah bagaimana ceritanya calon nasabah ini  tertarik dan menuruti perkataan terdakwa.

Kata Jaksa, perbuatan terdakwa ini  terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan  diancam dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang , UU No.7 tahun 1992  tetang perbank . Juga terbukti  mengaku ngaku  sebagai karyawan bank permata dengan maksud agar nasabah percaya dan menaruh dananya  dibank tersebut . Dengan demikian terdakwa juga terbukti   pemalsukan surat , melanggar pasal  263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.