Tipu Nasabah Bank, Dihukum 12 Tahun.
Terdakwa Sony Silaiman dihukum 12 tahun. |
JAKARTA, BERITA - ONE.COM-Sony Sulaiman penipu nasabah bank
dihukum selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Heru
Baskoro SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2016
lalu.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya
mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran undang undang pencucian uang, Perbankan serta pemalsuan surat.
Selain dihukum penjara yang bersangkutan juga diwajipkan membayar
denda sebesar Rp 10 milyar subsider 6 bulan
bulan kurungan. Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris SH menuntut
terdakwa dengan hukuman 14 tahun.
Jaksa Haris dalam dakwaannya mengatakan terdakwa
Sony Sulaiman bersama sama dengan saksi Sidarta Catur Putra Candi Negara
(terdakwa dalam perkara terpisah) sekitar bulan Februari 2014 hingga
April 2015 bertempat di bank Permata Tbk cabang plaza Permata jalan
Thamrin Jakarta Pusat ,menerima atau menguasai penempatan ,pentransferan
pembayaran hibah ,sumbangan ,penitipan ,penukaran ,atau menggunakan harta
kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Terdakwa yang bukanlah pegawai bank
Permata, melainkan mantan leader HSBC Cabang Wisma BNI 46,Jakarta Pusat
Maret 2014 mengajak untuk bertemu seorang nasabah Bank HSBC yaitu
Janto Salim di mall of Indonesia, Kelapa Gading. Pada saat itu terdakwa mengaku
sebagai karyawan bank Permata dengan maksud agar nasabah percaya dan menaruh
dananya dibank Permata dengan membuat surat palsu.Entah bagaimana ceritanya
calon nasabah ini tertarik dan menuruti perkataan terdakwa.
Kata Jaksa, perbuatan terdakwa ini
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam
pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang , UU No.7 tahun 1992 tetang perbank . Juga
terbukti mengaku ngaku sebagai karyawan bank permata dengan maksud
agar nasabah percaya dan menaruh dananya dibank tersebut . Dengan
demikian terdakwa juga terbukti pemalsukan surat , melanggar
pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (SUR).
No comments