Terima Suap, Ketua DPRD SUMUT Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara.
Terdakwa saat akan meninggalkan ruang sidang |
JAKARTA,BERITA-ONE,COM-Mantan
ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara ( Prof. Sumut ) periode 2009-2014 Ajib
Shah, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp 200
juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan pidana ini disampaikannya Jaksa
Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan
Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Mei 2016.
Menurut Jaksa, terdakwa Ajib Shah terbukti
secara sah dan yakinkan menerima uang suap sebesar Rp 1,195 milyar dari
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho guna menyetujui APBD dan
laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2013 serta pembatalan hak interpelasi
anggota dewan. Dengan demikian terdakwa melanggaran pasal 12 jo pasal 18 UU NO.
31 tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU NO.20 tahun 2001. Yang
bersangkutan tidak dikenakan uang pengganti karena sudah
mengenbalikan uang suap yang diterimanya dahulu.
Beberapa waktu yang tidak begitu lama, 3
teman terdakwa yang sama-sama disidangkan ditempat
yang sama, oleh Jaksa Afni Collina cs, juga dituntut hukuman
pidana. Mereka itu adalah ; Saleh Bangun dituntut 5 tahun penjara,
Chaidir Ritonga dituntut 6 tahun panjara dan Sigit Pramono Asri di tuntut
6 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini juga dikenakan denda masing
masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Mereka melanggar
pasal seperti yang dilakukan Ajib Shah.
Dikatakan oleh Jaksa Wawan, majelis hakim
diminta supaya Ajib Shah tidak dibebankan uang pengganti karena sudah
mengembalikan uang suap sebesar Rp1,195 miliar.
Tindakan terdakwa seperti ini yang meringankan terdakwa, juga belum pernah dihukum .Terdakwa mengakui perbuatannya. Sedangkan.hal yang memberatkan bagi terdakwa Ajib berbelit belit dalam memberikan keterangan, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan terdakwa seperti ini yang meringankan terdakwa, juga belum pernah dihukum .Terdakwa mengakui perbuatannya. Sedangkan.hal yang memberatkan bagi terdakwa Ajib berbelit belit dalam memberikan keterangan, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dijelaskan, yang bersangkutan telah
menyalah gunakan jabatannya selaku ketua DPRD Sumut dengan
jalan Ajib menerima uang kharam atas
persetujuannya menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD
Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD
Provinsi Sumut TA 2013 sampai dengan tahun 2015 dan pembatalan hak pengajuan
interpelasi.
Perbuatan terdakwa yang dilakun bersama-sama
dengan, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri, merupakan
perbuatan berlanjut dengan melakukan pertemuan dengan Gatot Pujo Nugroho
guna kemauannya dipenuhi. Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan
kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi
.(SUR).
No comments