Terbukti Miliki 520 Ribu Butir Ektasi, YMF DItuntut Hukuman Mati
Ibunda YMF, Jane sedang memeluk buah hatinya usai sidang. |
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim lbnu B Widodo SH tersebut JPU dalam reqisitornya menyatakan, terdakwa YMF terbukti sebagai sindikat jaringan narkoba internasional yang sangat merugikan masarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat giatnya pemberantasan narkotika. Dengan demikian terdakwa telah terbukti melanggar pasal 145 jo 112 ayat 2 UU NO. 35 tahun 2009.
Tuntutan JPU yang memintakan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati ini langsung disambut protes oleh ibunda YMF, Jane, dengan tangisan. Dan wanita ini langsung menyatakan anak saya tidak bersalah. Ini fitnah, katanya. Begitu juga pengacara YMF, Togap Panggabean SH, mengatakan, tuntutan Jaksa ini ngawur. Karena tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa YMF sebagai pemilik narkoba seperti yang dikatakannya. Jaksa menuntut hanya berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) saja.
Dalam pemberitaan sebelumnya dikatakan, terdakwa YMF datang ke lnsonesia untuk liburan, dan menginap di hotel lbis Mangga Dua Jakarta Pusat pada sekitar 8 September 2015. Di hotel ini terdakwa tidak betah kemduian pindah di apartemen West Wesston (WW) .
Pada tanggal 11 September yang bersangkutan ditelpon rekannya yang bernama Tjie Ling Sie (TLS) untuk makan makan. Namun sesampainya di kamar 1123 hotel lbis, YMF diusir satpam, yang katanya sedangkan ada penggeledahan dikamar tesebut.
Pada tanggal 14 dibulan dan tahun yang sama, YMF ditelepon kembali untuk datang oleh TLS dengan alasan yang sama. Sesampainya ditempat yang dimaksud YMF ditangkap polisi, yang kemudian dimejahijaukam di PN Jakpus. Sidang ditunda 1 minggu oleh hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya menyampaikan nota pembelaannya.(SUR)
No comments