Spesialis Curas Diamankan Polisi.


TERSANGKA 365 KHUHP

MUSIRAWAS,BERITA-ONE.COM - Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Musirawas berhasil mengamankan Fajrin (28), warga Kampung 4, Desa Noman, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), setelah berhasil bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian selama beberapa tahun.

Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, ditangkap saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Xeon tanpa no polisi (nopol) bersama rekannya, Kulum di jalan poros Desa Lawang Agung, Senin (2/5) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Satria Dwi Dharma, SIk menjelaskan, keduanya kini telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

"Ia ditangkap akibat melakukan kasus curas dan dikenakan pasal 365 KUHP Pidana, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-93/XII/2013/SS/Res Mura/Sek Rupit, tertanggal 27 Desember 2013," jelasnya.
Ia menyampaikan, pelaku juga selama ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO-16/I/2014/Reskrim, tertanggal 15 Januari 2014.

"Salah satu kasus yang pernah dilakukannya, yakni pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2013 lalu, sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Simpang Tiga, Desa Noman, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara dengan korban saat itu, yakni Budin yang dirampok usai menjual emas," jelasnya.

Ia menyampaikan, beberapa rekan tersangka yang terlibat, saat ini sudah ada yang menjalani hukuman dan beberapa orang lain juga, hingga kini masih dalam upaya pengejaran.
"Beberapa tersangka lain, yakni Rudi (masih DPO), lalu Anang Suk (sedang menjalani hukuman), Reza (sedang menjalani hukuman), lalu Sahrul (masih DPO), Ebi (masih DPO), Taufik (masih DPO), Heri (masih DPO) dan Arobil (masih DPO)," bebernya.

Diakuinya, saat kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian mencapai Rp. 8,5 juta, usai para pelaku berhasil membawa kabur harta korban, setelah diancam menggunakan senjata tajam.

"Untuk tersangka Fajrin sendiri, tercatat juga terlibat dalam beberapa kasus curas lain, seperti dalam laporan polisi no LP/B-88/XII/2013/SS/Res Mura/Sek M Rupit tertanggal 13 Desember 2013, lalu laporan polisi no LP/B-89/XII/2013/SS/Res Mura/Sek M Rupit tertanggal 15 Desember 2013 dan LP/B-94/XII/2013/SS/Res Mura/Sek M Rupit tertanggal 23 Desember 2013," ungkapnya. (Joni)

No comments

Powered by Blogger.