Spesialis Curas Diamankan Polisi.
TERSANGKA 365 KHUHP |
MUSIRAWAS,BERITA-ONE.COM - Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres
Musirawas berhasil mengamankan Fajrin (28), warga Kampung 4, Desa Noman,
Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), setelah berhasil
bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian selama beberapa tahun.
Pelaku spesialis pencurian dengan
kekerasan (curas) tersebut, ditangkap saat sedang berboncengan mengendarai
sepeda motor merk Yamaha Xeon tanpa no polisi (nopol) bersama rekannya, Kulum
di jalan poros Desa Lawang Agung, Senin (2/5) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Musirawas, AKBP
Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Satria Dwi Dharma,
SIk menjelaskan, keduanya kini telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna
menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
"Ia ditangkap akibat
melakukan kasus curas dan dikenakan pasal 365 KUHP Pidana, berdasarkan Laporan
Polisi nomor LP/B-93/XII/2013/SS/Res Mura/Sek Rupit, tertanggal 27 Desember
2013," jelasnya.
Ia menyampaikan, pelaku juga
selama ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor
DPO-16/I/2014/Reskrim, tertanggal 15 Januari 2014.
"Salah satu kasus yang
pernah dilakukannya, yakni pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2013 lalu,
sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Simpang Tiga, Desa Noman, Kecamatan Muara
Rupit, Kabupaten Muratara dengan korban saat itu, yakni Budin yang dirampok
usai menjual emas," jelasnya.
Ia menyampaikan, beberapa rekan tersangka yang terlibat, saat ini sudah ada yang menjalani hukuman dan beberapa orang lain juga, hingga kini masih dalam upaya pengejaran.
Ia menyampaikan, beberapa rekan tersangka yang terlibat, saat ini sudah ada yang menjalani hukuman dan beberapa orang lain juga, hingga kini masih dalam upaya pengejaran.
"Beberapa tersangka lain,
yakni Rudi (masih DPO), lalu Anang Suk (sedang menjalani hukuman), Reza (sedang
menjalani hukuman), lalu Sahrul (masih DPO), Ebi (masih DPO), Taufik (masih
DPO), Heri (masih DPO) dan Arobil (masih DPO)," bebernya.
Diakuinya, saat kejadian tersebut
korban harus mengalami kerugian mencapai Rp. 8,5 juta, usai para pelaku
berhasil membawa kabur harta korban, setelah diancam menggunakan senjata tajam.
"Untuk tersangka Fajrin sendiri, tercatat juga terlibat dalam beberapa kasus curas lain, seperti dalam laporan polisi no LP/B-88/XII/2013/SS/Res Mura/Sek M Rupit tertanggal 13 Desember 2013, lalu laporan polisi no LP/B-89/XII/2013/SS/Res Mura/Sek M Rupit tertanggal 15 Desember 2013 dan LP/B-94/XII/2013/SS/Res Mura/Sek M Rupit tertanggal 23 Desember 2013," ungkapnya. (Joni)
"Untuk tersangka Fajrin sendiri, tercatat juga terlibat dalam beberapa kasus curas lain, seperti dalam laporan polisi no LP/B-88/XII/2013/SS/Res Mura/Sek M Rupit tertanggal 13 Desember 2013, lalu laporan polisi no LP/B-89/XII/2013/SS/Res Mura/Sek M Rupit tertanggal 15 Desember 2013 dan LP/B-94/XII/2013/SS/Res Mura/Sek M Rupit tertanggal 23 Desember 2013," ungkapnya. (Joni)
No comments