Prof DR OC Kaligis SH Dihukum 7 Tahun Penjara
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof. DR. Otto
Cornelis Kaligis SH (OCK) hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara,
denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi
(PT) ) Tipikor DKI Jakarta, 19 April 2016.
Majelis banding yang diketuai oleh Alang Prakoso Wibowo SH
demgan anggota Heru Pramono SH dan Hermuntal SH dalam pertimbangan
hukumnya mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi
seperti yang diatur dalam pasal 6 UU NO.31 tahun l999 yang telah diubah
menjadi UU NO. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55
dan pasal 65 KUHP.
Putusan PT Tipikor DKI Jakarta yang bernomor 14/
Pid/TPK/2016/PT/DKI tertanggal 16 April tersebut disambut ketidak
puasan oleh kedua belah pihak, (Jaksa KPK atau pun terdakwa OCK)
dengan jalan masing masing kasasi. Sebelumnya pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada OCK selama 5 tahun penjara denda
Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaannya
menyatakan OCK bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias
Gary memberikan uang sebanyak USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura
(SGD).Uang ini berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, dua
orang kuat dari Sumatra Utara.
Uang sebanyak itu diberikan kepada tiga Hakim PTUN Tripeni
Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan
Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan
selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
Maksud adanya uang kharam ini diberikan dengan tujuan
untuk mempengaruhi putusan atas permohonan tentang pengujian kewenangan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sedang melalakukan penyelidikan
masalah dugaan terjadinya beberapa kasus tindak pidana korupsi.
Dengan demikian OCK telah terbukti melakukan tindak pidana
korupsi seperti dakwaan pertama yang ancaman pidananya telah diatur
dalam Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.
Maka Jaksa KPK menuntut terdakwa OCK dengan hukuman
penjara selama 10 tahun penjara, denda sebesar 500 juta, subsidair 4
bulan kurungan.(SUR)
No comments