PH: Jaksa Harus Jujur Dan Berani Tuntut Bebas YMF.
Togap Panggabean SH: Jaksa harus tuntut bebas YMF. |
Lebih lanjut Togap mengatakan, selama persidangan
berlangsung yang ada hanya keganjilan keganjilan antara keterangan dari polisi
yang menjadi saksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .
Dicontohkan, seperti yang dikatakan saksi Andy
Watty Mury, Danru security apartemen West Wesston dihadapan
hakim menerangkan, pada tanggal 14 September 2015, ada 8 polisi yang akan
memeriksa kamar 2226 yang katanya ada pengembamgam kasus narkoba. Tapi aneh,
satu diantara polisi itu sudah membawa kunci kamar yang akan dibongkar. Ketika
polisi meninggalkan tempat , yang dibawa hanya 1 laptop, 2 hand
pray dan sebuah carger. Tidak membawa narkoba.
Begitu juga Deden, security hotel
lbis dibawah sumpah mengatakan dirinya mengaku pernah
diperlihatkan tiga orang yang masuk membawa paket kedalam kamar 1123 melalui SCTV yang ditunjukkan oleh polisi, tapi masalah CCTV ini tidak ada dalam BAP. Termasuk keterangan saya di Polisi, juga tidak ada dalam BAP, katamya.
diperlihatkan tiga orang yang masuk membawa paket kedalam kamar 1123 melalui SCTV yang ditunjukkan oleh polisi, tapi masalah CCTV ini tidak ada dalam BAP. Termasuk keterangan saya di Polisi, juga tidak ada dalam BAP, katamya.
Yang lebih aneh lagi, kata Togap, beberapa hari
lalu polisi mengembalikan sejumlah barang barang milik terdakwa YMF yang
dirampas saat penangkapan yaitu, leptop, ATM, jam tangan. Tapi uang 200 ribu
dolar Hongkong yang ikut dirampas tidak dikembalikan. Dengan adanya
ketidak singkronan antara fakta fakta yang ada dalam sidang dengan BAP, maka
jaksa harus berani menegakkan hukum dengan cara menuntut bebas terdakwa
YMF, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, YMF datang
ke Indonesian untuk liburan. Akan tetapi yang bersangkutan baru sekitar 6 hari
di Jakarta, pada 14 September 2015 ditangkap polisi di apartement lbis Jakarta
Pusat dengan sangkaan memiliki 520 ribu pil ekstasi, yang akhirnya
membawa yang bersangkutan kemejahijau. Sidang ditunda 1 minggu untuk
tuntutan.(SUR).
No comments