Pemilik Sabu 11 Kg Di Hukum Seumur Hidup.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Tersebutlah
nama Ebube Sunday Mama alias Baby (29), warga negara Negaria pemilik sabu 11 kg
lebih, dihukum seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) Senin, 23 Mei 2016 lalu.
Majelis hakim yang
diketuai Jamaludin Samosir SH dalam pertimbangan
hukumnya mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melalukan
tindak pidana permufakatan jahat menerima,menjadi perantara dalam
jual beli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 11 kg lebih. Dan tindakan
terdakwa merugikam masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah.
Dengan demikian terdakwa melanggar pasal 114 ayat 132 UU RI
No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Jaksa M. Nurman SH menuntut 20 tahun
penjara dengan denda Rp 1 milyar , subsider 6 bulan kurungan. Sementara
itu penasehat hukum terdakwa Clinton Napitupulu SH , menyatakan pikir-pikir
terhadap putusan ini.
Menurut dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa Ebube
yang asal Negeria tersebut datang ke Indoenesia untuk dagang pakaian dan
sepatu, tinggal di apartemen Sunter Park lantai 19 kamar 2519,
Jakarta Utara. Dan dia punya pacar orang lndonesia bernama Yulianti yang
tinggal dikawasan Bungur, Semen Jakarta Pusat.
Beberapa waktu tinggal di Jakarta, dia dan
pacarnya kehabisan uang lalu meminjam uang terhadap kawannya
bernama Izu Chukwu (buron). Lalu terdakwa ditawari upah Rp 5 juta untuk membawa
sebuah bungkusan yang isinya 5 kg lebih sabu sabu. Dengan adanya pesanan ini
terdakwa menyuruh Yulianty sang kekasih untuk bertemu dengan
seorang wanita di Seven Eleven dekat RS Pelni Perburuan Jakarta Pusat guna
mengambil bungkusan .
Setelah Yulianty bertemu dengan wanita yang
tidak dikenal tersebut mamang menerima sebuah bungkusan sabu sabu lalu
kembali kekostanya di Bungur Senin Jakarta Pusat. Ditempat ini Ebube dan
Pacarnya, Yulianty ditangkap polisi. Setelah dilakukan penggeladahan
ditemukan tas berwarna hitam yang berisi 100 klip plastik yang berisi
total 11,120 kg sabu sabu. Mereka digiring ke kantor polisi yang kemudian
diadili . (SUR).
No comments