Ketum Dan Sekjen Partai Demokrat Digugat 9 Kadernya Ke Pengadilan.
Kuasa hukum dan para penggugat |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Karena
hak konstitusinya tidak digubris, Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Partai Demokrat digugat . Menurut kuasa hukumnya, Dadang Suswanto SH,
hal ini dilakukan karena hak-hak para anggota diabaikan, katanya di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) , usai mendaftarkan gugatannya, 31 Mei 2016.
Para anggota yang jumlahnya 9 orang dari
Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jakarta dan lainnnya ini, diketuai Yan
Rizal Usman ini menjelaskan , sebenarnya kami tidak ingin melalukan
gugatan ke pengadilan. Namun karena aspirasi kami tidak digubris,
terpaksa kami lakukan .
Sedangkan hal yang kami persoalkan tentang AD/RT Partai Demokrat, dimana AD/RT yamg dihasilkan pada konggres Ke-lV di Surabaya berbeda dengan yamg didaftarkan di Kemenkumham . Ini persoalan pokoknya, kata Yan.
Sesuai dengan hak anggota yang tercantum
dalam AD/RT Bab 1 pasal 3 poin 3, kami telah melakulam protes baik
langsung ataupun tertulis kepada Ketum Susilo Bambang Yudoyono atau ke
DPP Partai Demokrat yang tujuannya untuk perbaikan/koreksi,namum tidak
digubris. Oleh karena itu kimi mengajukan gugatan ke pegadilan
dengan No. 304/Pdt/Pn.Japus/2016.
Dengan adanya gugatan yang kami lakukan ini
diharapkan ada perubahan di partai yang kami bangun bersama ini.Apalagi Ketum
kami, Bapak Sby sudah mendapatkan sebutan sebagai bapak demokrasi, baik secara
nasional ataupun internasional, diharapkan bisa bersifat demokratis
kepada kami ataupun semua anggota partai Demokrat, harap Yan mengakhiri
pembicaraannya(SUR).
No comments