Ketum Dan Sekjen Partai Demokrat Digugat 9 Kadernya Ke Pengadilan.


Kuasa hukum dan para penggugat

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Karena hak konstitusinya tidak digubris, Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat digugat . Menurut kuasa hukumnya, Dadang Suswanto SH, hal ini dilakukan karena hak-hak para anggota diabaikan, katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) , usai mendaftarkan gugatannya, 31 Mei 2016.

Para anggota yang jumlahnya 9 orang dari Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jakarta dan  lainnnya ini, diketuai Yan Rizal Usman  ini menjelaskan , sebenarnya kami tidak ingin melalukan gugatan  ke pengadilan. Namun karena  aspirasi kami tidak digubris, terpaksa  kami lakukan .

Sedangkan hal yang kami persoalkan tentang AD/RT Partai Demokrat, dimana  AD/RT yamg dihasilkan pada konggres Ke-lV  di  Surabaya berbeda dengan yamg didaftarkan di Kemenkumham . Ini persoalan pokoknya, kata Yan.

Sesuai dengan hak anggota yang tercantum  dalam AD/RT Bab 1 pasal 3 poin 3,  kami telah melakulam protes  baik langsung  ataupun tertulis kepada Ketum Susilo Bambang Yudoyono atau ke DPP Partai Demokrat yang tujuannya untuk perbaikan/koreksi,namum tidak digubris. Oleh karena itu kimi mengajukan   gugatan ke pegadilan dengan No. 304/Pdt/Pn.Japus/2016.

Dengan adanya gugatan yang kami lakukan ini diharapkan ada perubahan di partai yang kami bangun bersama ini.Apalagi Ketum kami, Bapak Sby sudah mendapatkan sebutan sebagai bapak demokrasi, baik secara nasional ataupun internasional,  diharapkan bisa bersifat demokratis kepada kami ataupun semua anggota partai Demokrat, harap Yan mengakhiri pembicaraannya(SUR).

No comments

Powered by Blogger.