Kasus Tabloid Obor Rakyat Mulai Disidangkan
Kedua terdakwa saat mendengarkan dakwaan |
Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa antara lain Setiyardi
Budiono dan Darmawan Sepriyossa JPU mendakwa mereka melanggar pasal 311
ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada tabloid Obor Rakyat
tersebut Setiyardi merupakan Pemimpin Redaksi dan Darmawan sebagai
redaktur.
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, para terdakwa
meminta jaksa untuk menghadirkan pelapor, Jokowi, supaya dihadirkan pada
sidang yang akan datang. Tujuannya agar semuanya menjadi jelas, kata
para terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Ketua majelis kemudian bertanya kepada tim jaksa yang
antara lain Zulkifli, Sahrul Efendi dan Endang Rahmawati. Mereka
menjawab akan berupaya untuk memenuhi permintaan . Untuk memberikan
kesempatan kepada para terdakwa/pengacaranya, akhirnya hakim memutuskan
sidang ditunda pada 2 Juni mendatang.Kuasa hukum dua terdakwa, Hinca
Panjaitan membantah permintaan menghadirkan Jokowi dalam sidang adalah
manuver untuk mengulur ulur waktu.
Seperti kita ketahui sekitar 2 tahun lalu, saat menjelang
pemilhan presiden 2014 lalu , beredar sebuah Tabloid Obor Rakyat yang
pemberitaannya berbau menyerang/memojokan calon Presiden Jokowi. Tabloid Obor Rakyat ini disebarkan di beberapa pesantren di Pulau
Jawa.
Pada edisi perdananya tertanggal 1-5 Mei 2014 ada judul artikel
yang berbunyi Jokowi Capres Boneka dengan gambar Jokowi sedang cium
tangan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Capres Boneka Suka lingkar
janji, Dari Solo Sampai Jakarta Di Islamisasi Oleh Jokowi, dan Jokowi
juru selamat yang gagal. Dan menurut keterangan, para terdakwa ini
dalam menerbitkan Obor Rakyat menggunakan dana sendiri dan dibantu
oleh YN dan ZA sebesar Rp 450 juta.(SUR)
No comments