Kasus Kopi Vietnam, Berkas Jessica Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus.
Yessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan
berkas tahap dua/P-21 atas nama Yessica Kumala Wongso dalam
kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin dari kepolisian daerah Polda Metro Jaya (
PMJ) Jumat, 27 Mei 2016
Dalam penyerahan berkas ini dibarengi dengan
tersangkanya Jessica, yang tiba di Kejari Jakpus dengan pengawalan
ketat kepolisian. Tersangka berjalan menunduk ketika sampai
di Kejari Jakpus. Yang bersangkutan langsung masuk tanpa
menyampaikan sepatah kata kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggu
sejak bebarapa waktu sebelumnya.
Sekarang, 27 Mei 2016, pihak kepolisian PMJ
melakukan penyerahan tahap dua dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin
ini. Tindakan penyerahan Jessica ke Kejaksaan ini yang
kemudian dilanjutkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kajari Jakpus Hermanto SH mengatakan ,pihaknya
sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menerima pelimpahan tahap dua berkas
perkara Jessica. "Penyidik datang menyerahkan barang bukti dan berkas
,kemudian kami lakukan penelitian, setelah itu kami buatkan berita acara,"
kata Hermanto.
Setelah serah terima selesai, Kejaksaan akan
mengantarkan Jessica menempati ruang tahanan barunya. Penahanan ini dilakukan
sambil menunggu proses persidangan. "Kami sudah koordinasikan dengan
Rutan Pondok Bambu," Hermanto menambahkan.
Jessica menjadi penghuni sel tahanan PMJ
sejak Sabtu, 30 Januari 2016 lalu karena disangka melakukan pembunuhan terhadap
Wayan Mirna Solihin . Caranya tersangka memasukan teh Vietnam yang
dimasukan kedalam kopi dalam gelas di restoran yang ada di mal Indonesia
plaza.
Masa penahanan tetsangka sudah empat kali
diperpanjang. Dua hari menjelang batas masa penahanan berakhir, berkas
dinyatakan lengkap. Sebelumnya, berkas Jessica bolak-balik antara penyidik dari
PMJ ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena dianggap kurang alat bukti.
Sekarang, Yessica sudah menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur
sebagai tanaman Kejari Jakpus.(SUR).
No comments