Dua Terduga Bandar Shabu Dibekuk
MUSIRAWAS ,BERITA-ONE.COM-- Dedi (28), warga Kampung 4 Mambang,
Kecamatan Muara Kelingi dan Sukri (30), warga Banpres Air Beliti, Kampung I,
Kecamatan Tuah Negeri, harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai kedapatan
memiliki narkoba jenis sabu yang mereka simpan didalam kotak rokok.
Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzon menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan, usai anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musirawas mendapatkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzon menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan, usai anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musirawas mendapatkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Mereka ditangkap pada Sabtu
(30/4) lalu sekira pukul 17.45 WIB di Kampung 5, Desa Darma Sakti, Kecamatan
Tuah Negeri," ungkapnya, Minggu (1/5).
Dijelaskannya, keduanya diduga
bakal melakukan transaksi jual beli narkoba saat akan diamankan. Bahkan,
informasi yang diterima petugas, kedua tersangka selama ini, memang kerap
melakukan transaksi narkoba, hingga membuat masyarakat resah.
"anggota langsung cek
kebenaran di rumah tersebut, setelah dilakukan pengecekan dan pengeledahan, di
rumah tersebut ditemukan barang bukti (BB) diduga sabu yang disimpan didalam
kotak rokok yang disembunyikan didalam kamar mandi," jelasnya.
Ia merinci, dari upaya
penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan delapan bungkus plastik kecil
yang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp 1,6 juta, lalu satu bungkus kotak
rokok merk Djarum Super MLD dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
"Selanjutnya tersangka dan
barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," ungkapnya. (Joni)
Kedua tersangka menunjukan barang
bukti shabu yang ditemukan didalam kotak rokok dirumah kedua tersangka (JN)
No comments