Bentuk Timsus Pantau Warnet Bandel.
LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM - Pengoperasian
usaha Warung Internet (Warnet) di Kota Lubuklinggau, hingga saat ini masih saja
terpantau melewati batas ketentuan jadwal operasi dari yang Pemerintah Kota
(Pemkot) Lubuklinggau sempat sampaikan, yakni pukul 22.00 WIB wajib
menghentikan operasi atau menutup usaha tersebut.
.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari
Wahyu Widodo menerangkan, saat ini telah dibentuk Tim Khusus (Timsus) yang salah
satu tugasnya, yaitu melakukan pengecekan warnet yang buka sampai pagi hari dan
atau melewati batas jam operasional, sebab pantauan sementara kebanyakan
pelajar dan remaja yang main internet sampai dini hari.
"Ini tindakan tegas yang
mulai dijalankan. Kalau masih ditemukan, kedepan tentu akan diberikan sanksi.
Mereka jangan hanya mencari uang saja, namun juga harus ada pertanggungjawaban
dan aturan yang wajib ditaati," ungkapnya.
Diterangkannya, selama ini
diketahui ada juga warnet yang berupaya mengecoh petugas, seperti terlihat dari
pintu depan ruko warnet sekitar pukul 23.00 WIB nampak ditutup, namun
didalam masih banyak orang yang berada didalam untuk bermain dengan melalui
pintu lain.
"Banyak yang seperti itu,
dari depan kelihatanya sudah tutup, tapi didalam masih ramai yang main,
khususnya game online. Terlebih kalau berjudi online, ini tindak pidana ringan
dan bisa kita proses," tambahnya.
Diakuinya, dampak dari hal
tersebut sangat kompleks dan wajib dihentikan sebelum ada yang mengarah ke
tindakan kriminal, terutama bagi pelajar dan remaja.
"Contohnya begini, uang yang
mereka dapatkan, khususnya pelajar tentu kan kebanyakan minta dengan orang tua,
dikhawatirkan jika sewaktu-waktu tidak diberikan, bisa saja mereka melakukan
tindak kejahatan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau, Elbaroma menyatakan,
pihaknya siap turun melakukan razia dan masih menunggu perintah Kapolres untuk
menertibkan hal ini, karena Timsus diakuinya dipimpin oleh pihak kepolisian.
"Sanksi tegasnya, kalau ada
unsur pidana nanti urusanya di kepolisian, kalau bandel melewati batas jam
operasi, yakni sanksi administrasi ke pihak Dinas Perizinan, Kita juga berharap
Dinas Perizinan bertindak tegas dengan mencabut izin mereka jika
melanggar," tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Lubuklinggau, Syafrizal
Oesman menegaskan, pihaknya siap memberikan efek jera kepada pemilik warnet
yang bandel dengan mencabut izin, namun tetap sesuai tahapannya, yakni pertama
diberikan peringatan ketika melanggar perjanjian, lalu sanksi berikutnya izin
akan dicabut jika kembali melanggar.
"Itu untuk yang punya izin, kalau bandel akan kita tinjau ulang perizinannya, Untuk warnet yang tidak ada izinnya, kita ingatkan untuk membuat izin, kalau tidak mau juga kita minta Pol PP mengeksekusi penutupan warnetnya," ungkapnya. (Joni)
"Itu untuk yang punya izin, kalau bandel akan kita tinjau ulang perizinannya, Untuk warnet yang tidak ada izinnya, kita ingatkan untuk membuat izin, kalau tidak mau juga kita minta Pol PP mengeksekusi penutupan warnetnya," ungkapnya. (Joni)
No comments