Bela Klien, Dua Pengacara di Penjara
JAKPUS, BERITA-ONE.COM-Berprofesi sebagai pengacara dalam membela kliennya tidak selalu berakhir dengan kebahagiaan, ada kalanya berbuah penjara. Hal
semacam ini dialami oleh dua orang pengacara wanita bernama Lukita P.
Darisman SH dan Rahmiyaty Pane SH MH.
Mereka dihukum penjara masing-masing 5 bulan kurungan potong selama
dalam tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rabu 4 Mei, 2016 lalu.
Menurut majelis hakim yang diketuai B. Sinaga SH menyatakan
bahwa mereka secara sah dan meyakinkan terbukti telah menganjurkan
orang lain untuk melakukan kejahatan terhadap barang yang bukan
miliknya dan merugikan orang lain. Perbuatan mereka ini terbukti telah
melanggar pasal 170 KUHP. Vonis ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan
Jaksa yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuntoro SH dalam
dakwaannya mengatakan, bahwa mereka terdakwa secara terang terangan
dengan menggunakan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap
barang milik orang lain berupa 3 plang papan pengumumam dan 4 tenda.
Pengrusakan terhadap barang barang yang dimasud diatas
dilakukan dengan cara sebagai berikut, sebelum tanggal 20 November 2014,
H. Abdul Somad telah memasamg 3 buah plang penguman di tanah kosong
jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Pada plang ke-1 tertulis dilarang masuki pekarangan tanpa ..., di plang ke-2 tertulis tanah ini dikuasai kuasa hukum ahli waris ... dan pada plang yang ke-3 terdapat tulisan bahwa tanah ini milik ahli waris H. Abdullah bin lsmail.
Namun ternyata ada pihak lain yang juga mengklaim tanah
tersebut miliknya, yaitu Zamani alias Mamat. Tanpa seijin H. Abdul
Somat, Zamani memberikan kuasa kepada para terdakwa untuk merobohkan
plang plang tersebut. Pada 7 Mei 2015 dua terdakwa ini pergi menuju
tanah kosong yang dimaksut , disana sudah banyak orang suruhan
Zamani.
Selamat siang bapak bapak. Saya pengacara ahli waris HM
Tabrani. Saya datang kesini untuk merobohkan plang plang ini", kata
terdakwan satu .
Tak lama kemudian, dengan dibantu oleh sejulah orang suruhannya
dan seorang tukang las, ke- 3 plang tersebut roboh ketanah. Begitu juga 4
buah tenda yang berada dilokasi tersebut juga dirobohkan. Dari
perbuatan mereka ini korban menderita kerugian Rp 26 juta.(SUR)
No comments