Warga Negara Nigeria Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Lantaran dinilai terbukti melalukan percobaan
persengkonglan jahat terhadap tindak pidana menjual narkoba, Adeh
Chikezie Jhon alias Jhon (30) dituntut hukuman penjara selama 18
tahun potong selama dalam tahanan, Selasa 12 April 2016 lalu.
Selain terdakwa dituntut hukuman penjara juga diwajibkan
untuk membayar denda sebesar Rp 2 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa M. Norman SH , terdakwa terbukti melanggar pasal 114
ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 jo.pasal 132 ayat 1. UU No. 35 Th. 2009.
Dihadapan mejelis hakim yang.diketuai oleh Suko Triono
SH, Jaksa menerangkan bahwa terdakwa Jhon ditangkap oleh A. Ryan
Fapzi SH, polisi dari Polda Metro Jaya (PMJ) pada 2 Agustus 2015 di
apartemen Season City kamar 10 CC Grogol, Jakarta Barat . Dari kamar
itu petugas mendapatkan barang bukti berupa bungkusan plastik klip
dan timbangan digital.
Ditangkapnya terdakwa Jhon merupakan pengebangan dari
pengakuan saksi Jasmime Nengseh ( JN disidang terpisah ) yang
terlebih dahulu tertangkap. Dari tangan perempuan ini didapat barang
bukti berupa 4,8 kg lebih sabu sabu. Ketika dikonfrontir di PMJ
terdapat pengakuan dari JN bahwa barang kharam itu di dapat dari Jhon
melalui Nkem (WN Nigeria )yang masih buron.
Tehadap tuntutan ini terdakwa melalui penterjemah dan
pengacaranya, Rotua P. SH , akan melakukan pledoi/pembelaan. Alasannya
tuntutan 18 Th. penjara terlalu berat. Kami minta keringanan hukuman. Sidang ditunda satu minggu.(SUR)
No comments