Tolak Upah Murah, 26 Aktifis Diadili.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-
Sebanyak 26 aktifis yang terdiri dari 23 buruh ,dua orang pengacara dan 1 orang
mahasiswa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Senen, (11/04
2016) .Sebelum persidangan dibuka dan suasanapun masih relatip pagi, para
pendukung aktivis yang akan diadilipun sudah berdatangan memenuhi Jalan.Bungur
Besar Raya ,dimana PN JAKPUS berada.Dan ratusan polisi disiapkan untuk
menjaga keamanan.
Sementara itu , sekitar menjelang tengah hari persidangan yang diketuai majelis hakim Suradi SH dibuka. dengan membagi sidang menjadi dua. Para buruh sebanyak 23 orang dan yang 3 orang ,2 pengacara, satu mahasiswa yang dibela oleh 23 orang pengacara
Sementara itu , sekitar menjelang tengah hari persidangan yang diketuai majelis hakim Suradi SH dibuka. dengan membagi sidang menjadi dua. Para buruh sebanyak 23 orang dan yang 3 orang ,2 pengacara, satu mahasiswa yang dibela oleh 23 orang pengacara
Untuk para buruh (23 orang) antara lain berma
Rizky, Topik, Lasmin dan lainnya oleh Jaksa Domo SH didakwa
melalukan tindak pidana seperti yang diatur oleh pasal 216 dan 218
KUHP. Dijelaskan Jaksa, pada 30 Oktober 2015 tahun lalu sekitar 11 ribu buruh
dari Jabotabek dan sekitarnya melakukan demo didepan istana
merdeka Jakarta, menolak upah murah seperti yang diatur pada
PP No. 78 tahun 2015.
Lantaran kemudian dinilai melakukan
pelanggaran hukum seperti yang tersebut dalam pasal 216 dan 218
KUHP maka ke 26 orang ini dibawa ke Polda Metro Jaya. Dan akhirnya
diadili di PN. JAKPUS.Untuk diketahui, persidangam para buruh
ini sudah dibuka lima kali oleh majelis hakim , namun
baru sekarang ini surat dakwaan bisa dibacakan oleh penuntut umum .
Menurut informasi yang didapat BERITAONE , kehadiran para terdakwa tidak
pernah lengkap. Lima balas orang datang, misalnya,8 tidak hadir,
dan begitu seterusnya. Baru Senin, 11 April 2016 dakwaan bisa
dibacakan.
Sementara itu ,yang satu berkas lagi
dan terdiri dari 2 pengacara serta 1 orang mahasiswa sudah 4 kali
sidang digelar ,dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari Jaksa. Sidang
oleh majelis hakim ditunda satu pekan guna mendengarkan
bantahan dari para terdakwa/buruh.(SUR).
No comments