Tiga Pemalsu Pasport Digelandang Ke Pengadilan
Contoh Pasport Palsu |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudjiono SH menyeret 3 orang terdakwa ke pengadilan karena melanggar pasal 263 (1) KUHP . Menurut pasal ini mereka diancam hukuman maksimal masing masing 6 tahun penjara.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim
Ibnu B Widodo SH tersebut surat dakwaan JPU menyebutkan, 3 orang terdakwa
tersebut antara lain bernama Nursan, Agus Suprianto dan Eko Prasetyo.
Mereka beralamat di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat , telah melalukan pemalsuan
pasport perjalanan dinas dan Visa.
Para terdakwa yang merupakan pegawai negeri
sipil (PNS) tersebut melakukan aksinya pada 21 September 2015 di
Kementerian Luar Negeri, Pejambon Jakarta Pusat. Modus yang mereka
lakukan terdakwa Nursan dan Agus Supriyanto adalah memanfaatkan undangan
Negara untuk PNS, dan kala itu yang akan berangkat keluar negeri Ditjen
Peternakan Kementerian Pertanian.
Setelah sejumlah persyaratan terpenuhi, misalnya
kartu pegawai,pas foto, SK pegawai dan lainnnya sudah lengkap, Sukamto
(buron) datang kerumah Nursan minta tolong untuk dibuatkannya
pasport atas nama Maswito dan Haryono .Paspor ini nantinya hanya untuk
gagah gagahan saja. Saat itu Sukamto berikan unang kepada Nursan dan menemui
Eko Prasetyo di Kementerian Perindustrian RI. Nama Maswito dan
Haryono seolah olah pegawai pada Kementerian Perindustrian RI. Eko
dikenal sudah biasa mengurus masalah paspor dinas di
Kementerian-nya itu, Nursan langusung memberikan uang sebesar Rp 4,5
juta.
Mulai dari sini akal bulus mereka bekerja .
Nursan dan Eko merubah isi surat Kepala Biro Umum Kementerian
Perindustrian RI yang ditujukan kepada Direktur Konsuler. Dan
pada bulan Sepetember 2015 Sukamto datang kembali ke rumah Nursan untuk
dibuatkan Visa dengan tujuan Amerika Serikat atas nama juga Maswito dan
Haryono di kantor konsuler Amerika .Dalam hal pembuatan Visa ini Nursan dan Eko
menerima uang Rp 5 juta.
Langkah perbuatan mereka mulai terkuak ketika Eko
memasukan data yang palsu itu ke website, karena perbuayannya itu diketahui
oleh Juvian, kepala subdit pasport Kementerian Luarnegeri RI. Akibat ulah
mereka ini nama baik Kementerian Luar Negeri RI dicemarkan
Sidang ditunda Rabu mendatang (20 April 2016) untuk menghadirkan para saksi (SUR).
Sidang ditunda Rabu mendatang (20 April 2016) untuk menghadirkan para saksi (SUR).
No comments