Putusan Niaga PN Jakpus Bikin Bingung Debitur.
Rudy dan Ikaman Talib SH, kecewa. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-
Seorang pengusaha dari Bogor Jawa Barat, Rudy Zaelani, dibuat
bingung dan kecewa terhadap putusan hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus ) yang memenangkan Bank BNI Syariah, padahal sebelumnya kami
yang menang. Hal ini dikatakannya seusai sidang verifikasi di PN
Jakpus Selasa, 26 April 2019 .
Dan yang lebih mengcewakan lagi saat ada pihak
lain yang mau masuk menjadi para pihak, tapi ditolak oleh Bank BNI dengan
alasan sudah lewat waktu, padahal pihak lain itu punya maksud membantu, baik untuk
debitur ataupun kreditur.
Kasus yang membuat bingung dan mengherankan
bagi Rudy ini bermula dari digugatnya PT. Rolika Caterimdo oleh
Bank BNI Syariah di pengadilan Niaga PN Jakpus dengan register No.57/PDT
SUS/PKPU/2013.PN NIAGA.JKT.PST tahun 2013. Majelis hakim yang menangani waktu itu Dedi Ferdeman SH. Dalam putusannya menolak Permohonan Penundaan Kewajinan Pembayaran Utang (KPPU) yang diajukan Pemohon ( Bank BNI Syariah). Dan menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 616 ribu. Artinya ,PT.Rolika Caterindo yang memang.
SUS/PKPU/2013.PN NIAGA.JKT.PST tahun 2013. Majelis hakim yang menangani waktu itu Dedi Ferdeman SH. Dalam putusannya menolak Permohonan Penundaan Kewajinan Pembayaran Utang (KPPU) yang diajukan Pemohon ( Bank BNI Syariah). Dan menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 616 ribu. Artinya ,PT.Rolika Caterindo yang memang.
Rupanya pihak Bank BNI Syariah tidak puas dengan
kekalahan ini, lalu mengajukan gugatan kembali ke PN Jakpus dengan
register bernomor: 17/PDT.SUS/PKPU/2016/PN .NIAGA.JKT.PST yang ditangani
mejelis hakim Drs. Arifin SH. Dalam hal ini Bank BNI Syariah yang menang. PT.
Rolika Caterindo kalah. "Disinilah letak yang membuat bingung dan saya
jadi kecewa. Dulu menang sekarang kalah, padahal subyek dan obyek hukumnya
sama. Tidak ada yang berbeda. Aneh putusan hakim Arifin SH ini",
kata Rudy. Masih kata Rudy, hutang kami Rp 14 milyar lebih, jaminan saya
Rp22 milyar lebih, kok dipailitkan. Aneh.
Tidak hanya sampai disini saja kekecewaan
Rudy, saat sidang verifikasi berlangsung,kemarin, dan dipimpin
seorang hakim pengawas Kisworo SH, dibuatnya kecewa kembali.
Pasalnya, pihak Bank BNI/Pemohon, menolak adanya makaud baik dari Ikraman Talib SH/Ny. Wong Ivony yang ingin masuk menjadi para pihak, dengan alasan sudah terlambat. " Kami ini punya maksut baik, akan menolong debitur ataupun ktedirur " kata Ikraman Talib SH.
Pertolongan yang akan diberikan Ikraman jika dia
sudah masuk mennjadi para pihak, akan memberikan modal kepada
PT.Rolika Caterindo agar usahanya menjadi lancar dan maju.
Nanti keuntumgannya buat bayar hutang kepada kreditur/Bank BNI Syariah
sampai lumas. Begitu juga hutang dengan saya, kalau catering debitur lancar dan menguntungkam, pasti lunas hutangnya pada kami. Tapi sayang ,maksut baik kami ini ditolak. Bank Syariah kan berazaskan lslam, sama sama menguntumgkan. Tapi ini tidak , merampok milik orang", kata lkraman mengakhiri pembicaraannya. (SUR)
No comments