PT. NSD Dituntut Bayar Kerugian Rp 11,4 Milyar
KMS Herman SH, MH, MS.i, kuasa hukum penggugat. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kasus
PT. Nitra Sanata Dharma (PT. NSD) yang beralamat di jalan Cik Ditiro,
Menteng Jakarta Pusat akhirnya bermuara di pengadilan. Badan hukum ini
dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 11,4 miliyar lebih kepada
PT. Artista Dekorindo (PT.AD) sebagai penggugat . PT. NDS dinilai
melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Dalam sidang yang dipimpin mejelis hakim Mas'ud
SH tersebut PT. AD diwakili lima orang kuasa hukumnya masing
masing KSM Herman SH, MH,M.Si, Maman Suparman SH,MH,CN, Wemmy
Amanupuny SH, R. Anthony Taufan SH, MH,MM,MSI dan HD Andry
Effendy SH.
Posita gugatannya menyebutkan pada tahun
2011 , PT. AD (penggugat) merupakan pemenang tender untuk
mengerjakan proyek gedung Jakarta Eye Centre di Kedoya Jakarta Barat.
Beberapa jenis pekerjaan yang harus digarap antara lain
berupa arsitek dan interior (paket 16), Site Development (paket 15),
pekerjaan STP (paket 13), pekerjaan panel ACP dan Canopy Parking. Dari
kelima paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp 40 milyar lebih.
Setelah pekerjaan dapat diselesaikan dengan
baik dan tepat waktu serta serah terima tgl. 30
April 2012, namun pembayaran yang dilakukan pihak tergugat kepada penggugat
selalu bermasalah , kurang atau tidak lunas . Dan sisanya yang belum dibayar
mencapai Rp 5,259 milyar lebih. Walau sudah berkali kali dilakulan
penagihan dan disomasi, tergugat tidak mau menghiraukanya. Karena
tergugat tidak memenuhi kewajibannya adalah merupakan perbuatan ingkar
janji atau wanprestasi seperti yang diatur pada pasal 1267 KUHPer, kata KMS
Herman SH menjelaskan.
Secara materi penggugat dirugikan Rp
6 miliar lebih setelah ditambah biaya yang dikeluarkan dan bunga 6%
kali tiga tahun. Sedangkann kerugian immaterial Rp 5 milyar. Jadi
total gugatan Rp 11 milyar lebih. Guna memjamin gugatan penggugat
tidak sia sia, hakim diminta melakukan sita jaminan terhadap
tanah dan bangunan PT.NSD yang terletak di jalan Cik Ditiro No.
46 Menteng Jakarta Pusat.
Atas dalil dalil tersebut diatas, dalam posita
kuasa penggugat mohon kepada mejelis hakim untuk mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya serta menghukum tergugat untuk
membayar seluruh kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp 11 milyar
lebih. Dan menyatakan bahwa gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu walau ada upaya hukum, verzet, banding ataupun kasasi. (SUR).
No comments