PT. NSD Dituntut Bayar Kerugian Rp 11,4 Milyar


KMS Herman SH, MH, MS.i, kuasa hukum penggugat.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kasus PT. Nitra Sanata Dharma (PT. NSD) yang  beralamat di jalan Cik Ditiro, Menteng Jakarta Pusat  akhirnya bermuara di pengadilan. Badan hukum ini dituntut  membayar  ganti rugi sebesar Rp 11,4 miliyar lebih kepada PT. Artista Dekorindo (PT.AD)  sebagai penggugat .  PT. NDS dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Dalam sidang yang dipimpin mejelis hakim Mas'ud SH tersebut PT. AD diwakili   lima orang kuasa hukumnya masing  masing KSM Herman SH, MH,M.Si, Maman Suparman  SH,MH,CN, Wemmy  Amanupuny SH,  R. Anthony Taufan SH, MH,MM,MSI  dan HD Andry Effendy  SH.
Posita gugatannya menyebutkan  pada tahun 2011 , PT. AD (penggugat)   merupakan pemenang tender  untuk mengerjakan proyek gedung Jakarta Eye Centre di Kedoya  Jakarta Barat. Beberapa jenis pekerjaan yang   harus digarap antara lain berupa  arsitek dan interior (paket 16), Site Development (paket 15), pekerjaan STP (paket 13), pekerjaan panel ACP dan  Canopy Parking. Dari kelima paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp 40 milyar lebih.
Setelah pekerjaan dapat diselesaikan dengan  baik dan tepat waktu   serta  serah terima   tgl. 30 April 2012, namun pembayaran yang dilakukan pihak tergugat kepada penggugat selalu bermasalah , kurang atau tidak lunas . Dan sisanya yang belum dibayar mencapai Rp 5,259 milyar lebih. Walau sudah berkali kali dilakulan  penagihan dan disomasi, tergugat tidak  mau menghiraukanya. Karena tergugat tidak memenuhi kewajibannya adalah  merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi seperti yang diatur pada pasal 1267 KUHPer, kata KMS Herman SH menjelaskan.
Secara   materi penggugat dirugikan Rp 6  miliar lebih setelah ditambah biaya yang dikeluarkan dan bunga 6% kali  tiga tahun. Sedangkann  kerugian immaterial Rp 5 milyar. Jadi total gugatan Rp 11  milyar lebih. Guna  memjamin gugatan penggugat tidak sia sia,  hakim diminta melakukan sita jaminan   terhadap tanah  dan bangunan PT.NSD yang terletak di jalan  Cik Ditiro No. 46  Menteng Jakarta Pusat.
Atas dalil dalil tersebut diatas, dalam posita kuasa penggugat mohon kepada  mejelis  hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menghukum tergugat  untuk  membayar  seluruh kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp 11 milyar lebih. Dan  menyatakan bahwa gugatan ini dapat  dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum, verzet, banding ataupun kasasi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.