Pedangdut Saipul Jamil Mulai Diadili.
Terdakwa Saipul Jamil. |
Sidang perdana tersebut rencananya akan dimulai
pukul 10 pagi, tapi kenyataannya molor hingga tiga jam lebih lantaran mobil
tahanam yang membawa terdakwa Saipul Jamil baru datang sekitar jam
1.30. Maka persidangan yang tertutup ini baru dibuka sekitar jam 2 siang.
Mejelis hakim yang diketuai DR. Ifa Sudewi SH |
Sekitar 1 jam lamanya, JPU sudah selesai
membacakan surat dakwaan , dan sidang ditunda sampai 3 Mei mendatang
untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum atau terdakwa menyampaikan
eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Menurut keterangan
seorang hakim anggota kepada wartawan menjelaskan, terdakwa didakwa menggunakan
dakwaan alternatif dengan pasal 82 UU No. 35 tentang perlindungan anak ,
pasal 292 dan 282 KUHP ,yang ancaman hukumannya selama 15 tahun.
Sekedar membuka catatan, pedangdut Saipul
Jamil dilaporkan kepolisi oleh 3 orang, DS, MD dan AW sekitar bulan
Februari 2016 . Mereka masih dibawah umur atau belum
dewasa.
Menurut pengakuannya mereka diperlakukan yang tidak senonoh dirumahnya Saipul Jamil dibilangan Kelapa Gading Jakarta Utara sekitar menjelang akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016.
Perbuatan inilah yang membawa sang pedangdut menjadi pesakitan di pengadilan. Dalam sidang terdakwa didampingi penasehat hukum Kasman Sangaji SH dan rekan.(SUR).
Menurut pengakuannya mereka diperlakukan yang tidak senonoh dirumahnya Saipul Jamil dibilangan Kelapa Gading Jakarta Utara sekitar menjelang akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016.
Perbuatan inilah yang membawa sang pedangdut menjadi pesakitan di pengadilan. Dalam sidang terdakwa didampingi penasehat hukum Kasman Sangaji SH dan rekan.(SUR).
No comments