Pedangdut Saipul Jamil Mulai Diadili.



Terdakwa Saipul Jamil.

JAKARTA, BERITA-ONE.COM. Mantan suami Dewi Persik,Saipul Jamil mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. Jakut) Kamis 21 April 2016. Sidang yang diketuai majelis hakim  DR Ifa Sudewi SH tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Dado Akroni SH.
Sidang perdana tersebut rencananya akan dimulai pukul 10 pagi, tapi kenyataannya molor hingga tiga jam lebih lantaran mobil tahanam  yang membawa terdakwa Saipul Jamil  baru datang sekitar jam 1.30. Maka persidangan yang tertutup ini baru dibuka sekitar jam 2 siang.

Setelah persidangan siap dimulai, para juru foto diberi waktu untuk mengambil gambar, dan  setelah dirasa cukup,  hakim memerintahkan mereka untuk meninggalkan ruang sidang." Saudara wartawan dan  foto graper ataupun lainnya kami persilahkan  meninggalkan ruang sidang, karena persidangan ini masalah asusila, tertutup untuk umum", kata majelis hakim. Seraya ruangan sidang ditinggalkan sumua wartawan atau foto graper.
Mejelis hakim yang diketuai DR. Ifa Sudewi SH
Sekitar 1  jam lamanya, JPU sudah selesai membacakan surat dakwaan , dan sidang  ditunda sampai 3 Mei mendatang untuk  memberikan waktu kepada penasehat hukum atau terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan  terhadap dakwaan JPU. Menurut keterangan seorang hakim anggota kepada wartawan menjelaskan, terdakwa didakwa menggunakan dakwaan alternatif dengan pasal 82 UU No. 35 tentang perlindungan anak ,  pasal 292 dan 282 KUHP ,yang ancaman hukumannya selama 15 tahun.
Sekedar  membuka catatan, pedangdut Saipul Jamil dilaporkan  kepolisi oleh 3 orang, DS, MD dan AW  sekitar bulan Februari 2016 .  Mereka  masih dibawah umur atau belum  dewasa.
Menurut pengakuannya mereka diperlakukan yang tidak senonoh dirumahnya  Saipul Jamil  dibilangan Kelapa Gading Jakarta  Utara sekitar menjelang akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016.
Perbuatan inilah yang membawa sang pedangdut  menjadi pesakitan di pengadilan. Dalam sidang terdakwa didampingi penasehat hukum Kasman Sangaji SH dan rekan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.