Panitera PN Jakpus Ditangkap KPK.
Pansek PN Jakpus Edy Nasution SH.MH. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Diduga
menerima suap dalam kasus perdata Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus ) Edy Nasution SH.MH
ditangkap KPK di jalan Hayam Wuruk Jakarta, Rabu 20 April 2016.
Menurut informasi yang diperoleh dari Humas PN
Jakpus Jamaludin Samosir SH mengatakan , Edy ditangkap KPK sekitar jam
sepuluh pagi di daerah jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat. Namun demikian
Jamaludin tidak tahu mengapa yang bersangkutan ditangkap. Apakah ditangkapnya
panitera ini karena berkaitan dengan perkara atau tidak, dia tidak bisa
menjelaskan karena, memang tidak tahu masalahnya apa, katanya kepada
sejumlah wartawan dilantai 4 gedung PN Jakpus, tepat didepan pintu ruang kerja
Edy yang telah disegel oleh KPK tersebut. Namun, ketua KPK Agus Raharja
mengakui lalau pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap
seorang panitera.
Menurut pengamatan BERITA-ONE.COM,
sejak mulai tersiarnya kabar Edy Masution ditangkap KPK, PN Jakpus
sejak siang hari mulai dibanjiri wartawan yang akan mengkonfirmasi kebenaran
berita tesebut. Mereka memadati ruang lantai 4 gedung pengadilan itu
tepatnya didepan pintu masuk ruang kerja Edy yang sekitar jam 2
siang sedang digeledah 5 -6 orang petugas dari KPK. Sekitar jam 4 para
petugas anti rasuah itu meninggal ruangan yang digeledah
dengan membawa beberapa dus barang sitaan.
Berkaiatan dengan ditangkapnya Edy Nasution
tersebut sekitar jam dua lewat seluruh ruangan hakim yang kebetulan juga berada
di lantai 4, kosong, tak seorang hakimpum ada. Keterangan yang didapat para
hakim sedang rapat koordinasi dengan Wakil Ketua PN, Sumpeno SH. (SUR).
No comments