Panitera PN Jakpus Ditangkap KPK.



Pansek PN Jakpus Edy Nasution SH.MH.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Diduga  menerima   suap dalam kasus perdata Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus ) Edy Nasution SH.MH ditangkap KPK  di jalan Hayam Wuruk Jakarta, Rabu 20 April 2016.

Menurut informasi yang diperoleh dari Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir SH  mengatakan , Edy ditangkap KPK sekitar jam sepuluh pagi di daerah jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat. Namun demikian Jamaludin tidak tahu mengapa yang bersangkutan ditangkap. Apakah ditangkapnya panitera ini karena berkaitan dengan perkara atau tidak, dia tidak bisa menjelaskan karena, memang tidak tahu  masalahnya apa, katanya kepada sejumlah wartawan dilantai 4 gedung PN Jakpus, tepat didepan pintu ruang kerja Edy yang telah disegel oleh KPK tersebut. Namun, ketua KPK  Agus Raharja mengakui lalau pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap seorang panitera.

Menurut pengamatan BERITA-ONE.COM, sejak  mulai tersiarnya kabar Edy Masution ditangkap KPK,  PN Jakpus sejak siang hari mulai dibanjiri wartawan yang akan mengkonfirmasi kebenaran berita tesebut. Mereka memadati ruang lantai 4 gedung pengadilan itu tepatnya   didepan pintu masuk ruang kerja Edy yang sekitar jam 2 siang sedang digeledah 5 -6 orang petugas dari KPK. Sekitar  jam 4 para petugas anti rasuah itu  meninggal ruangan yang digeledah dengan   membawa beberapa dus  barang sitaan.

Berkaiatan dengan ditangkapnya Edy Nasution tersebut sekitar jam dua lewat seluruh ruangan hakim yang kebetulan juga berada di lantai 4, kosong, tak seorang hakimpum ada. Keterangan yang didapat para hakim sedang rapat koordinasi dengan Wakil Ketua PN, Sumpeno SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.