Kelabui Polisi, Deni Nyemplung Dalam Kolam.



- Lakukan Tindak Pidana di 30 TKP.
MUSIRAWAS,BERITA-ONE.COM - Deni Mariansyah alias Den (18), warga Dusun II, Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kemungut (TPK) yang tercatat telah melakukan tindak pidana di 30 tempat kejadian perkara (TKP), berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Rabu (13/4) sekira pukul 01.00 dinihari.
Berdasarkan infomasi yang dihimpun, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat dengan No pol : LP-B/97/X/2015/Res Mura/Sek Beliti tanggal (10/4/2015) yang disampaikan oleh salah satu korban yang kediamannya dibobol oleh tersangka.
Penangkapan sendiri, dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Simpang Gegas Temuan, namun saat hendak diamankan dan dilakukan penangkapan, tersangka sempat mengetahui kedatangan petugas, sehingga tersangka nekat berhenti dan langsung menceburkan diri ke kolam ikan milik warga untuk bersembunyi.
Namun, aparat kepolisian tidak kehilangan akal dan menunggu tersangka hingga keluar dari kolam, bahkan diduga merasa tidak tahan, akhirnya tersangka keluar dari kolam dan masih sempat berupaya melarikan diri, hingga aparat yang melihat kejadian tersebut, memberikan tembakan peringatan kepada pelaku, hingga akhirnya menyerah dan langsung diamankan oleh petugas.
Saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan dirinya mengaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Mulyadi (44), warga Dusun III desa Batu Bandung, Kecamatan TPK beberapa waktu lalu.
"Pelaku melakukan pencurian pada malam hari saat korban dan keluarga sedang tertidur pulas, pelaku menggunakan obeng dan menyongkel pintu belakang dan mengambil satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone Blackberry. Sepucuk senapan angin, serta satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram," ungkap kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Hendri, Rabu (13/4).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan telah melaporkannya kepada pihak kepolisian. Diakui Kapolsek, saat dilakukan interograsi mendalam, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan lebih banyak lagi.
"Saat kita dalami keterangannya, dia mengaku telah melakukan tindak pencurian dari tahun 2014 sampai sekarang, bahkan lebih dari 30 TKP," ungkapnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya, yakni melakukan pengintaian tehadap buruannya terlebih dahulu, saat melihat situasi lengang, baru kemudian tersangka beraksi.

"Dia ini pemain tunggal, jadi ketika ia masuk dalam rumah, apapun yang ia temukan ia sikat saja, bahkan kalau tidak menemukan barang berharga,  ayam yang didalam kandang pun jadi, asalkan bisa laku terjual," kata dia.
Untuk itu, atas perbuatan pelaku akan dilakukan penahanan di Polsek Muara Beliti dan akan dilakukan pengembangan untuk pelaku lain yang turut serta dalam melakukan kejahatan tersebut."Sekarang kita tahan terlebih dahulu sembari menunggu laporan lainnya, bahkan kita akan mengembangkan kasus ini, guna menangkap siapa penadah hasil curian dia," ungkapnya.

No comments

Powered by Blogger.