Kelabui Polisi, Deni Nyemplung Dalam Kolam.
- Lakukan Tindak Pidana
di 30 TKP.
MUSIRAWAS,BERITA-ONE.COM - Deni Mariansyah alias Den (18), warga Dusun
II, Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kemungut (TPK) yang tercatat
telah melakukan tindak pidana di 30 tempat kejadian perkara (TKP), berhasil
diamankan oleh unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Rabu (13/4) sekira pukul 01.00
dinihari.
Berdasarkan infomasi
yang dihimpun, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat dengan No
pol : LP-B/97/X/2015/Res Mura/Sek Beliti tanggal (10/4/2015) yang disampaikan
oleh salah satu korban yang kediamannya dibobol oleh tersangka.
Penangkapan sendiri,
dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Simpang Gegas
Temuan, namun saat hendak diamankan dan dilakukan penangkapan, tersangka sempat
mengetahui kedatangan petugas, sehingga tersangka nekat berhenti dan langsung
menceburkan diri ke kolam ikan milik warga untuk bersembunyi.
Namun, aparat kepolisian
tidak kehilangan akal dan menunggu tersangka hingga keluar dari kolam, bahkan
diduga merasa tidak tahan, akhirnya tersangka keluar dari kolam dan masih
sempat berupaya melarikan diri, hingga aparat yang melihat kejadian tersebut,
memberikan tembakan peringatan kepada pelaku, hingga akhirnya menyerah dan
langsung diamankan oleh petugas.
Saat dilakukan
interograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan dirinya mengaku pernah
melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Mulyadi (44), warga
Dusun III desa Batu Bandung, Kecamatan TPK beberapa waktu lalu.
"Pelaku melakukan
pencurian pada malam hari saat korban dan keluarga sedang tertidur pulas,
pelaku menggunakan obeng dan menyongkel pintu belakang dan mengambil satu unit
handphone merk Nokia, satu unit handphone Blackberry. Sepucuk senapan angin, serta
satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram," ungkap kapolres Musirawas,
AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Hendri, Rabu (13/4).
Atas kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan telah melaporkannya kepada pihak
kepolisian. Diakui Kapolsek, saat dilakukan interograsi mendalam, pelaku juga
mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan lebih banyak lagi.
"Saat kita dalami
keterangannya, dia mengaku telah melakukan tindak pencurian dari tahun 2014
sampai sekarang, bahkan lebih dari 30 TKP," ungkapnya.
Adapun modus yang
dilakukan tersangka saat melakukan aksinya, yakni melakukan pengintaian tehadap
buruannya terlebih dahulu, saat melihat situasi lengang, baru kemudian
tersangka beraksi.
"Dia ini pemain tunggal, jadi ketika ia masuk dalam rumah, apapun yang ia temukan ia sikat saja, bahkan kalau tidak menemukan barang berharga, ayam yang didalam kandang pun jadi, asalkan bisa laku terjual," kata dia.
"Dia ini pemain tunggal, jadi ketika ia masuk dalam rumah, apapun yang ia temukan ia sikat saja, bahkan kalau tidak menemukan barang berharga, ayam yang didalam kandang pun jadi, asalkan bisa laku terjual," kata dia.
Untuk itu, atas
perbuatan pelaku akan dilakukan penahanan di Polsek Muara Beliti dan akan
dilakukan pengembangan untuk pelaku lain yang turut serta dalam melakukan
kejahatan tersebut."Sekarang kita tahan terlebih dahulu sembari menunggu
laporan lainnya, bahkan kita akan mengembangkan kasus ini, guna menangkap siapa
penadah hasil curian dia," ungkapnya.
No comments