Kasus 520 Ribu Butir,Ektasi Kian Terungkap
JAKARTA,BERITA-ONE-COM-Persidangan kasus
520 ribu butir ekstasi dengan terdakwa Yeung Men Fung (YMF) 27 tahun yang
diketuai mejelis hakim Ibnu Widodo SH, kembali digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat kemarin 5/4 2016.
Agenda persidangan kali ini Jaksa Wahyu SH menghadirkan dua orang saksi yang meringankan bagi terdakwa YMF yang terancam hukuman barat tersebut. Kedua orang yang dimaksud adalah Sukarno dan Ken Supriadi, sekuriti dari apartemen Ibis.Dihadapan hakim dan dibawah sumpah Sukarno mengatakan,pada tgl. 10 September 2015, yang bersangkutan atas perintah atasannya Deden,melakulan pembongkaran pintu kamar 11 23 apartemen Ibis di Mangga Dua Jakarta Pusat. "Saat saya melalukan pembukaan paksa terhadap pintu kamar tersebut disaksikan oleh 4 orang polisi dari Polda Metro Jaya (PMJ) dengan menggunakan obeng. Kemudian saya masuk dengan seorang polisi. Tak lama kemudian sayakebawah dan kembali lagi untuk membetulkan slot pintu yang tadi dibongkar ,semuanya ini atas perintah atas saya Deden. Dan sebelum pintu kamar ditutup kembali saya masih melihat 4 orang polisi dan Deden berada diruang tamu tersebut"kata pria yang sudah mengabdi 10 tahun lamanya jadi satpam.
Saksi yang kedua Ken Supriadi, mengabdi sudah 11 tahun lamamya jadi satpam dibawah sumpah mengatakan, pada tgl. 8 September 2015, sebelum pintu kamar 1123 dibongkar melihat ada pengiriman barang 40dus kosmetik yang diterima oleh Liu Chan Kit, pemilik kamar tersebut, jawab saksi kepada penasehat hukum terdakwa YMF. Dan saksi Ken tak kenal dan belum pernah melihat terdakwa yang kini sedang diadili tersebut.
Agenda persidangan kali ini Jaksa Wahyu SH menghadirkan dua orang saksi yang meringankan bagi terdakwa YMF yang terancam hukuman barat tersebut. Kedua orang yang dimaksud adalah Sukarno dan Ken Supriadi, sekuriti dari apartemen Ibis.Dihadapan hakim dan dibawah sumpah Sukarno mengatakan,pada tgl. 10 September 2015, yang bersangkutan atas perintah atasannya Deden,melakulan pembongkaran pintu kamar 11 23 apartemen Ibis di Mangga Dua Jakarta Pusat. "Saat saya melalukan pembukaan paksa terhadap pintu kamar tersebut disaksikan oleh 4 orang polisi dari Polda Metro Jaya (PMJ) dengan menggunakan obeng. Kemudian saya masuk dengan seorang polisi. Tak lama kemudian sayakebawah dan kembali lagi untuk membetulkan slot pintu yang tadi dibongkar ,semuanya ini atas perintah atas saya Deden. Dan sebelum pintu kamar ditutup kembali saya masih melihat 4 orang polisi dan Deden berada diruang tamu tersebut"kata pria yang sudah mengabdi 10 tahun lamanya jadi satpam.
Saksi yang kedua Ken Supriadi, mengabdi sudah 11 tahun lamamya jadi satpam dibawah sumpah mengatakan, pada tgl. 8 September 2015, sebelum pintu kamar 1123 dibongkar melihat ada pengiriman barang 40dus kosmetik yang diterima oleh Liu Chan Kit, pemilik kamar tersebut, jawab saksi kepada penasehat hukum terdakwa YMF. Dan saksi Ken tak kenal dan belum pernah melihat terdakwa yang kini sedang diadili tersebut.
Keterangan kedua
saksi yang meringankan terdakwa ini disambut gembira oleh ibunda terdakwa YMF,
Jane. Kepada wartawan Jane mengatakan, terimakasih atas keterangan kedua saksi
ini, mudah mudahan hakim bisa membuka hati dan membebaskan anak saya dari
jeratan hukum, katanya penuh harap.
Keterangan kedua saksi ini mamang berbeda jauh dari keterangan yang diberikan polisi ketika didengar keterangannya sebagai saksi didepan hakim satu minggu sebelumnya karena, Sahatma Manik polisi dari PMJ menjelaskan bahwa setelah melalukan penangkapan terhadap terdakwa ia tidak lagi bersama terdakwa. Tapi.keterangan ini langsung dibantah terdakwa YMF. Pak hakim, saksi ini berbohong. Dia membawa saya dengan satu mobil ke PMJ yang sebelumnya mampir kesebuah hotel. Sepanjamg jalan kepala saya dipukuli agar mengakui kalau barang kharam itu milik saya. Lalu uang saya sebanyak 200 ribu dolar Hongkong, jam Rolex lapis emas, HP dan leptop milik saya dirampas oleh oknum Polisi tersebut
Saya minta agar saksi ini.disumpah poconh saja", kata terdakwa. Namun permintaan ini ditolak hakim karena tidak sesuai KUHAP.Begitu juga saksi Wlly, pengelola apartemen Ibis yang memberikan kesaksian satu minggu sebelnya.Dia mengatakan kalau pintu kamar nomor 1123 dibongkar paksa tidak dengan konci dibukanya.Tapi pihak polisi mengatakan dibukanya dengan kunci yang menggantung di pintu kamar tersebut. Yang aneh lagi satpam yang mengetahui masalah ini dari awal hingga akhir, meninggal dikesokan harinya tampa diketahui sebabnya. Dan masih kata Willy, CCTV yang disita polisi tak dijadikan barang bukti dan tidak tercantum dalam BAB (berita acara pemerisaan). Ini aneh dan mengherankan, katanya.Seperti dilansir sejumlah media sebelumnya, terdakwa YMF ditangkap polisi pada tgl. 11 September 2015 lalu di apartemen Ibis Mangga Dua Jakarta Pusat dengan sangkaan memiliki baramg kharam berupa ekstasi sebanyak 520 ribu butir yang tersimpan didalam 53 kardus. Padahal, terdakwa ke tempat ini untuk mencari kamar kost dan tidak bawa dus sebanyak itu. Dijelaskannya oleh ibundanya kedatangannya terdakwa ke Jakarta ini untuk liburan, dan dia tidakpernah tahu masalah narkoba, tapi sekarang jadi terdakwa pengadilan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Risman Situmorang SH dan Panggabean SH, Jane berharap majelis hakim dibuka pintuhatinya dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.(SUR).
Keterangan kedua saksi ini mamang berbeda jauh dari keterangan yang diberikan polisi ketika didengar keterangannya sebagai saksi didepan hakim satu minggu sebelumnya karena, Sahatma Manik polisi dari PMJ menjelaskan bahwa setelah melalukan penangkapan terhadap terdakwa ia tidak lagi bersama terdakwa. Tapi.keterangan ini langsung dibantah terdakwa YMF. Pak hakim, saksi ini berbohong. Dia membawa saya dengan satu mobil ke PMJ yang sebelumnya mampir kesebuah hotel. Sepanjamg jalan kepala saya dipukuli agar mengakui kalau barang kharam itu milik saya. Lalu uang saya sebanyak 200 ribu dolar Hongkong, jam Rolex lapis emas, HP dan leptop milik saya dirampas oleh oknum Polisi tersebut
Saya minta agar saksi ini.disumpah poconh saja", kata terdakwa. Namun permintaan ini ditolak hakim karena tidak sesuai KUHAP.Begitu juga saksi Wlly, pengelola apartemen Ibis yang memberikan kesaksian satu minggu sebelnya.Dia mengatakan kalau pintu kamar nomor 1123 dibongkar paksa tidak dengan konci dibukanya.Tapi pihak polisi mengatakan dibukanya dengan kunci yang menggantung di pintu kamar tersebut. Yang aneh lagi satpam yang mengetahui masalah ini dari awal hingga akhir, meninggal dikesokan harinya tampa diketahui sebabnya. Dan masih kata Willy, CCTV yang disita polisi tak dijadikan barang bukti dan tidak tercantum dalam BAB (berita acara pemerisaan). Ini aneh dan mengherankan, katanya.Seperti dilansir sejumlah media sebelumnya, terdakwa YMF ditangkap polisi pada tgl. 11 September 2015 lalu di apartemen Ibis Mangga Dua Jakarta Pusat dengan sangkaan memiliki baramg kharam berupa ekstasi sebanyak 520 ribu butir yang tersimpan didalam 53 kardus. Padahal, terdakwa ke tempat ini untuk mencari kamar kost dan tidak bawa dus sebanyak itu. Dijelaskannya oleh ibundanya kedatangannya terdakwa ke Jakarta ini untuk liburan, dan dia tidakpernah tahu masalah narkoba, tapi sekarang jadi terdakwa pengadilan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Risman Situmorang SH dan Panggabean SH, Jane berharap majelis hakim dibuka pintuhatinya dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.(SUR).
No comments