Hakim Putus Perkara Pidana Tanpa Terdakwa.
Suasana sidang putusan yang tak dihadiri terdakwa. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.
Jakpus) Kisworo SH, memutus perkara narkoba tanpa kehadiran terdakwa,
Senin, 25 April lalu. Menurut beberapa sumber, putusan ini tidak sah dan batal
demi hukum.
Acara persidangn dihari Senin lalu itu adalah
vonis untuk terdawa Agung Adiyaksa pemilik narkoba jenis sabu seberat
1kg. Dalam persidangan itu hakim Kisworo SH menghukum terdakwa selama 18
tahun penjara potong selama dalam tahanan, namun tampa kehadiran
terdakwa. Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut
hukuman selama 18 tahun penjara.
Menjawab pertanyaan penulis, pengacara terdakwa ,
Hakim Torong SH mengatakan, terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan karena
sakit, dan sedang dioperasi. Namun yang bersangkutan tidak mau
menjelaskan kalau terdakwa itu sakit apa, dan dioperasi di
rumah sakit mana.
Menurut seorang wartawan senior yang tak
mau disebut namanya mengatakan, hakim yang besangkutam telah
melanggar hukum acara, KUHAP. Dalam pasal 196 ayat (1) KUHAP dikatakan:
Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam
hal Undang Undang ini mementukan lain.
No comments