Dua Pengacara Dimejahijaukan.
PN Jakpus ini kedua pengacara tersebut diadili. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Dua orang pengacara wanita bernama
Lukita P. Darisman SH dan Rahmiaty Pane SH. MH diadili di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus) Senin 25 April 2016. Mereka didakwa
melanggar pasal 170 KUHP, dan masing masing diancam hukuman selama 5,5 tahum penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuntoro SH dalam
dakwaannya mengatakan, bahwa mereka terdakwa secara terang terangan
dengan menggunakan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap barang milik
orang lain berupa 3 plang papan pengumumam dan 4 tenda .
Pengrusakan terhadap barang barang yang dimasud
diatas dilakukan dengan cara sebagai berikut; sebelum tanggal 20 November
2014, H. Abdul Somad telah memasamg 3 buah plang penguman di tanah kosong
jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan tulisan ;
Plang ke: 1. dilarang masuki pekaramgan tanpa... Plang ke: 2. Tanah ini
dikuasai kuasa hukum ahli waris.......dan Plang yang ke:3. Tanah ini milik ahli
waris H. Abdullah bin lsmail.
Ternyata ,ada pihak lain yang juga mengklaim
tanah tersebut miliknya, yaitu Zamani alias Mamat. Tanpa
seijin H. Abdul Somat, Zamani memberikan kuasa kepada
para terdakwa untuk merobohkan plang plang tersebut. Pada 7 Mei 2015 dua
terdakwa ini pergi menuju tanah kosong yang
dimaksut , disana sudah banyak orang suruhan Zamani.
Selamat siang bapak bapak. Saya pengacara ahli
waris HM Tabrani. Saya datang kesini untuk merobohkan plang plang ini",
kata terdakwan satu .Dan tak lama kemudian, dengan dibantu
oleh sejulah orang suruhannya dan seorang tukang las, ke- 3 plang
tersebut roboh ketanah. Begitu juga 4 buah tenda yang berada dilokasi tersebut
juga dirobohkan. Dari perbuatan mereka ini korban menderita
kerugian Rp 26 juta. Persidangan ini oleh majelis hakim ditunda minggu
mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi saksi. (SUR).
No comments