PT KAI Diberi Tenggang Waktu Dua Minggu.
Sekda : Silahkan Jika PT KAI
Lakukan Gugatan.
LUBUKLINGGAU BERITA-ONE.COM - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI)
diberikan tenggat waktu selama dua minggu kedepan, jika akan melakukan gugatan
terhadap kepemilikan atas lahan Pasar Instruksi Presiden (Inpres) Blok A dan
Blok B yang kini telah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas
kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat kepemimpinan Penjabat (Pj)
Bupati Musirawas, H Riki Junaidi beberapa waktu lalu.
Kita sudah lakukan rapat dan
kesimpulannya, PT KAI telah kita berikan waktu selama dua minggu kedepan jika
ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait
kepemilikan lahan tersebut yang rencananya lahan itu akan dijadikan pusat pasar
grosir dan pasar tradisional modern oleh Pemkot Lubuklinggau," ungkap
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Parigan Syahrin, Selasa (29/3).
Ia menjelaskan, gugatan yang akan
dilakukan dinilai pihaknya sah-sah saja, namun pihaknya tetap tidak akan menghentikan
rencana pembangunan, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena kebenaran akan ada di pengadilan. Yang jelas produk pembangunan dan pelayanan pasar akan tetap dilanjutkan, sebab sertifikat lahan sudah ada. Saya juga minta berhenti membahas permasalahan yang tidak kita ketahui lebih dalam, sebab kepentingan masyarakat harus diutamakan dan tidak bisa ditunda," tegasnya
"Karena kebenaran akan ada di pengadilan. Yang jelas produk pembangunan dan pelayanan pasar akan tetap dilanjutkan, sebab sertifikat lahan sudah ada. Saya juga minta berhenti membahas permasalahan yang tidak kita ketahui lebih dalam, sebab kepentingan masyarakat harus diutamakan dan tidak bisa ditunda," tegasnya
Rapat yang melibatkan sejumlah
pihak terkait dan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Lubuklinggau ini, menghasilkan dua kesimpulan penting, yakni selain memberikan
tenggat waktu kepada PT KAI untuk melakukan gugatan, juga akan melakukan
pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Penggunaan Lahan (HPL) jika
gugatan tersebut tidak dilakukan selama tenggat waktu tersebut.
Kepala BPN Kota Lubuklinggau, M Syahrir yang mempimpin rapat tersebut menjelaskan, pihaknya kedepan akan melakukan proses pembaharuan atas HGB diatas HPL yang kini telah resmi menjadi milik Pemkot Lubuklinggau, seandainya dalam dua minggu kedepan tidak ada gugatan dari PT KAI, guna menghindari terjadi permasalahan lain terkait administrasi.
Kepala BPN Kota Lubuklinggau, M Syahrir yang mempimpin rapat tersebut menjelaskan, pihaknya kedepan akan melakukan proses pembaharuan atas HGB diatas HPL yang kini telah resmi menjadi milik Pemkot Lubuklinggau, seandainya dalam dua minggu kedepan tidak ada gugatan dari PT KAI, guna menghindari terjadi permasalahan lain terkait administrasi.
"Dulu sertifikat lahan
tersebut hilang dan dilakukan pembaruan, namun sebelum ada ikrah dari
pengadilan masih berhak dikuasai oleh Pemkot Lubuklinggau," kata dia.
Sementara itu, Bagian Hukum PT
KAI, Zakaria menjelaskan, dari hasil komunikasi dan sesuai peraturan
Kementerian keuangan No 11 Tahun 2014, menyatakan bahwa pengalihan tanah negara
harus sesuai persetujuan Menteri Keuangan.Hal seperti ini sudah beberapa kali
terjadi di daerah lain, contohnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang
membangun Mall diatas lahan milik PT KAI dan terakhir, baru-baru ini di
Sumatera Selatan, tepatnya di Prabumulih yang ada pembangunan tugu diatas tanah
PT KAI juga. Kami akan tetap lakukan gugatan ke PTUN," ungkapnya.Di lain
tempat, salah seorang Notaris Pembuat Akta Tanah yang juga hadir dalam rapat
itu, Silvia Rossa mengaku, permasalahan perpanjangan HGB ini sudah
bertahun-tahun sudah dilakukan pihaknya, karena HGB lama sudah habis masa
berlakunya pada bulan November 2015 lalu."Kami hanya ingin mempertegas
apakah HGB boleh dilanjutkan, jika tanpa ada menunggu keputusan sidang,"
ungkapnya. (Joni)
No comments