Banyak Bir Kadaluarsa Di Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM - Razia yang dilakukan oleh tim
gabungan (timgab) ke sejumlah pedagang di Kota Lubuklinggau, menemukan berbagai
minuman beralkohol yang telah kadaluarsa di sejumlah toko, Selasa (22/3).Timgab
yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Polres Lubuklinggau, Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), mendatangi sejumlah
toko milik pedagang, guna memastikan tidak ada produk-produk yang dianggap akan
merugikan konsumen yang masih beredar di Kota Lubuklinggau.
Dalam kegiatan tersebut, Timgab menemukan 24 botol bir ukuran kecil golongan A yang kadaluarsa diisalah satu toko, tepatnya di deretan rumah toko (ruko) Terminal Atas, Kelurahan Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Mirisnya, toko tersebut ternyata sudah sempat melayangkan dua kali surat teguran kepada pemilik toko yang didapati menyimpan bir kadaluarsa.Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Kota Lubuklinggau, Zon Mulyono mengungkapkan, pihaknya dalam kegiatan sidak tersebut, juga mendapati sejumlah bir dan minuman keras di sejumlah toko lain di kawasan Terminal Atas.
Dalam kegiatan tersebut, Timgab menemukan 24 botol bir ukuran kecil golongan A yang kadaluarsa diisalah satu toko, tepatnya di deretan rumah toko (ruko) Terminal Atas, Kelurahan Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Mirisnya, toko tersebut ternyata sudah sempat melayangkan dua kali surat teguran kepada pemilik toko yang didapati menyimpan bir kadaluarsa.Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Kota Lubuklinggau, Zon Mulyono mengungkapkan, pihaknya dalam kegiatan sidak tersebut, juga mendapati sejumlah bir dan minuman keras di sejumlah toko lain di kawasan Terminal Atas.
"Angker bir golongan A
sebanyak 31 dus, lalu dua dus malaga dan 2 dus angker bir ukuran kecil gol A
kadaluarsa beserta 2 dua malaga. Untuk bir kadaluarsa langsung kami musnahkan
ditempat," ungkapnya.Ia mengaku, seluruh temuan bir dan malaga langsung
disita oleh Timgab. Bahkan, guna mencegah hal tersebut kembali terulang,
pihaknya bakal kembali memberikan peringatan kepada para pemilik toko."Sidak
ini sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI no
22 tahun 2015, berisi tentang larangan menjual miras ditempat biasa. Sebab,
memang ada tempat-tempat khusus yang diperbolehkan menyediakan miras. Untuk
sanksi tegas, minimal menutup usaha pemilik, bahkan bisa dipidana,"
ungkapnya.(red)
No comments