PWI Ancam Tuntut Pemkab PALI




PALI,BERITA-ONE COM- Puluhan wartawan yang bertugas, di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), mempertanyakan perihal, tentang tunggakan pembayaran belanja publikasi (Advetorial) tahun 2015 di pemerintahan, adapun tunggakan pemkab kepada media sebesar Rp 1,6 Milyar, dengan ada kejadian lembaga persatuan wartawan indonesia (PWI) menuntut kejadian ini.Dikatakan Ketua PWI kabupaten Pali Nurul Fallah SH,sangat kesal dengan kinerja pemerintahan, selalu mengundur waktu pembayaran dana publikasi atau Advetorial, diketahui sudah 5 bulan lamanya belum teralisasi juga, oleh karena itu PWI bersama kepala biro media, melakukan koordinasi serta akan menuntut ke jalur hukum dengan kejadian ini.
"Saya mewakili rekan media lainnya, tidak setuju apabila dilakukan kompensasi atau pembesaran harga tagihan yang lama ke tagihan yang baru, sebab dana APBD 2015 tidak boleh dibayarkan ke APBD 2016, dan tidak boleh mark up harganya, menurut surat Nomor 900/62/VII/2015, tentang pemberitahuan
Kepada pimpinan umum media/harian/mingguan bahwa sehubungan defisit anggaran 2015 maka sisa adv belum dibayar bagian humas akan dianggarkan pada APBD tahun 2016, akan tetapi hingga sekarang belum dibayarkan, didalam surat tersebut tidak ada tanggalnya hanya bulan November saja, " kesalnya.

Dia menemukan kejanggalan pada surat menyurat pemerintahan, tentang kesepakatan pembayaran utang piutang dana publikasi, disini wartawan harus menandatangi pernyataan bahwa setuju membesarkan dana pembayaran Advetorial.Lanjutnya bahwa media memberikan kompensasi kepada pemerintahan akan segera membayar ADV tersebut, dan apabila tanggal 10 Februari belum dibayarkan juga, atas nama PWI akan melakukan upaya hukum jika sampai dengan 10 Februari 2016 ini Pemkab PALI tidak memenuhi kewajiban mereka, untuk membayar tagihan advertorial media massa anggaran 2015 lalu."Terlebih dahulu kami akan membuat surat kepada Bupati PALI. Isinya bahwa kami mewakili media massa di PALI meminta tagihan kami dibayar paling lambat 10 Februari nanti," ujarnya awak media.

Jika surat tersebut tidak diindahkan, tambah Nurul, maka PWI akan menuntut Pemkab PALI ke ranah hukum. Sebab, katanya, media sudah terlalu sabar selama ini menunggu janji-janji Pemkab dipenuhi.
"Sebelumnya Sekda pernah berjanji akan membayar tagihan tersebut pada APBD 2016, karena alasan sedang defisit," tukasnya.Namun, ujarnya lagi, baru-baru ini bahkan Kabag Humas dan Protokol ; Husni Thamrin SE, justru memberikan surat pernyataan untuk di tanda tangani Pimpinan Redaksi, yang isinya hutang tersebut tidak meminta dibayar."Mirisnya lagi, Kabag Humas bahkan juga menantang PWI membawa permasalahan ini ke ranah hukum!" tegas Nurul berapi-api.Atas hal itu, maka PWI selaku organisasi profesi jurnalis di PALI mengambil tindakan dengan terlebih dahulu rapat, dan kemudian akan menyurati Bupati."Namun saya tegaskan, bahwa jika permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, saya pastikan seluruh anggaran di Sekretariat Daerah PALI akan juga diperiksa seluruhnya," pungkas Nurul.Sementara itu, Marwito, wartawan Koran Transparan Merdeka mengatakan bahwa ia meminta agar Kabag Humas, Sekda dan Bupati agar cepat tanggap untuk menyelesaikan hal ini.
"Sebab jangan sampai menyebabkan permasalahan dengan para pewarta," harapnya.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol, Husni Thamrin SE, ketika dikonfirmasi salah satu wartawan membenarkan dan mengetahui bahwa ketua PWI akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.

"Jika mau menuntut silahkan ikuti Nurul (Ketua PWI), namun jika tidak silahkan menghubungi Nanda (staf humas), dio ado konsepnyo," ujar Thamrin. (Fr)

No comments

Powered by Blogger.