PT BPP Ingkar Janji Terkait Telat Bayar Upah Pekerja
PALI B1 - Ratusan pekarya KSO Benakat Barat,Petrolium yang bergerak
dibidang minyak dan gas, melakukan aksi mogok kerja, menuntut hak- hak mereka
mulai dari gaji yang belum dibayar 3 bulan lebih, sebab pihak perusahaan
berjanji tanggal 11 Januari mengeluarkan gaji karyawan, akan tetapi tanggal 31
januari bisa dikeluarkan.Dari pantauan portal Berita-onecom, pekarya melakukan
aksi mogok kerja, di depan kantor Benakat Barat Petroleum, bertepat di Jalan
Patio komplek komperta pendopo, kecamatan Talang Ubi, selama 4jam lamanya,
buruh perusahaan memiliki perserikatan, bernama PT Gada Rajawali Dunia, disini
ratusan buruh menuntut secepatnya membayarkan gajinya.
Otet koordinator demo
mengungkapkan pekarya menuntut kepada perusahaan, tentang beberapa tuntutan,
diantaranya Gaji selama 2 bulan dari bulan November hingga Desember 2015, Denda
Keterlambatan Upah selama 2 bulan, Santunan Pekerja Migas (SPM), pengganti cuti
tahunan, iuran premi BPJS yang diduga belum di setorkan, Alat pelindung diri,
hubungan kerja selanjutnya. Senin (11/1)
Ditambahkan Kuasa Hukum SBB PT
Gard, Rahmansyah SH MH, mengatakan mogok kerja ini dilakukan setelah gagalnya
perundingan, dua perusahaan PT Gada Rajawali Dunia dan Direktur Utama PT
Benakat Barat Petrolium gagal memberikan tuntutan hak-hak normatif pekerja.
"Dalam pasal 95 ayat 2 UU no
13 tahun 2003, tentang upah keternagakerjaan, bahwa perusahaan secara sengaja
lalai dan secara sengaja melambatkan pembayaran upah, dalam hukum akan
dikenakan denda dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, "
ucapnya.
Terpisah diungkapkan Agit sebagai
PTF FM BPP, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin, berkoordinasi dengan
pihak manajemen, agar menerima kritikkan karyawan, disini ketelatan membayar
upah dikarenakan faktor harga minyak menurun.
"Saya terima dengan keluhan
masyarakat, terkait beberapa tuntutan pekarya, akan tetapi persoalan masalah
pekarya tanggal 31 januari akan dibayarkan, pekarya boleh melakukan aksi mogok
kerja, akan tetapi pekarya tetap masuk kerja, khususnya sekuriti diwajibkan
masuk kerja, agar menjadi asset produksi migas itu sendiri, " tegasnya.
Saat dihubungi Plt
Kadisnakertrans kabupaten Pali Sahadi, membenarkan adanya perihal adanya aksi
demo di kantor PT BPP, pihak perusahaan masih melakukan koordinasi dengan
manajemen, apabila pekarya masih melakukan demo, itu sudah haknya pekarya,
untuk menuntut perusahaan.
"Saya selaku mewakili pemerintahan, hanya mediator saja, akan mengawal apabila pekarya dari perusahaan, masih melakukan aksi mogok kerja, dan produksi migas terhenti, maka perusahaan tersebut akan ditutup untuk melakukan produksi migas di wilayah ini, " tuturnya. (Fr)
"Saya selaku mewakili pemerintahan, hanya mediator saja, akan mengawal apabila pekarya dari perusahaan, masih melakukan aksi mogok kerja, dan produksi migas terhenti, maka perusahaan tersebut akan ditutup untuk melakukan produksi migas di wilayah ini, " tuturnya. (Fr)
No comments