DPRD Kawal Kasus PT Proteksindo
PALI,BERITA –ONE COM - Selama 7 jam lamanya, karyawan PT
Proteksindo Utama Mulia, masih menunggu keputusan perusahaan, tentang
permasalahan tuntutan hak-hak mereka yang belum dipenuhi, 109 karyawan ini
mendatangi kantor DPRD kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), beralamat
di Jalan Patio Komplek Komperta Pendopo.
Dari pantauan awak media, ratusan
karyawan PT Proteksindo, datang ke kantor DPRD, untuk meminta keadilan tentang
permasalahan ini, dari pukul 08.00 hingga 17.00 wib, belum ada titik temu
antara karyawan dengan manajemen perusahaan itu sendiri.
Dikatakan Martedi (40) warga Desa
Sungai Ibul, aksi ini hanya semata-mata, meminta perlindungan dari wakil
rakyat, selaku mediator untuk menyelesaikan masalahan ini, dan apabila
perusahaan tidak memenuhi hak-haknya, tempat produksi perusahaan ini akan di
segel, dan portal pintu masuk akan di gembok.
"Saya merasa manajemen
berbelit-belit, untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebab dua kali ini
karyawan dan perusahaan melakukan pertemuan, akan tetapi belum ada titik
penyelesaian juga, disini seluruh karyawan hanya menuntut hak agar dipenuhi,
diantara tuntutan surat resmi PHK, dan pembayaran uang pesangon, serta selama 2
tahun tidak ada BPJS , diketahui juga di perusahaan ini Situ, Siup, PDP tidak
berlaku lagi, " kesalnya. Kamis (28/1)
Ditambahkan Ketua Komisi III
Ubaidillah DPRD kabupaten Pali, bidang Ketenagakerjaan, disini wakil rakyat
sudah berupaya memanggil manajemen dari PT Proteksindo Utama Mulia, untuk
berunding bersama-sama antara Disnaker dan Perusahaan serta karyawan tersebut.
"Didalam pertemuan ini belum
ada titik terang yang jelas, bahwa perusahaan bisa memenuhi tuntutan dari
karyawan, akan tetapi Disnaker bersama dengan DPRD dan perusahaan, Jumat (29/1)
akan melakukan pertemuan di kantor Disnaker, tentang keputusan dari perusahaan
itu sendiri, apabila tidak ada penyelesaian, kasus ini akan dikawal di meja
hijau, " tegasnya.
Sementara Itu Plt Kadisnakertrans
kabupaten Pali Sahadi, untuk melakukan perundingan antara perusahaan, karyawan,
DPRD, menyelesaikan tuntutan ini, akan tetapi pertemuan belum menemukan titik
kesepakatan, antara kedua belah pihak, oleh karena itu ada pertemuan tahap
kedua.
"Sebagai mediator sudah sepatutnya, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, antara kedua belah pihak, dalam tuntutan ini perusahaan tidak boleh memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dan diwajibkan perusahaan membayar uang pesangon kepada karyawan, menurut undang-undangan ketenaga kerjaan, " tutupnya. (Fr)
"Sebagai mediator sudah sepatutnya, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, antara kedua belah pihak, dalam tuntutan ini perusahaan tidak boleh memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dan diwajibkan perusahaan membayar uang pesangon kepada karyawan, menurut undang-undangan ketenaga kerjaan, " tutupnya. (Fr)
No comments