BLH Prabumulih Memberikan Teguran Kepada Car wash 21
PRABUMULIH B1- Limpahan air bekas dari cucian mobil car wash 21
yang berada di jalan padat karya yang hampir setiap harinya meluap sampai
kebadan jalanan yang sempat meresahkan pengguna jalan dan beberapa pedagang
yang berjualan dikawasan sekitar tempat usaha pencucian kendaraan roda empat
tersebut, kini mulai merasa lega. Pasalnya setelah permasalahan luapan air yang
mengganggu kenyamanan masyarakat, disikapi pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kota Prabumulih, dengan meninjau kondisi di lapangan dan memberikan teguran
terhadap owner car wash 21, limpahan air yang sebelumnya tampak selalu
membasahi jalanan, siang sekitar pukul 12.00 Kamis (7/01/15) sudah mulai
berkurang.
Beberapa hari
sebelumnya sejumlah pegadang yang berjualan tak jauh dari car wash 21 itu
sangat mengeluh, betapa tidak akibat luapan air itu mengganang tepat didepan
lapak dagangan mereka, juga membuat 'becek', dan menimbullan kesan kumuh.
Kondisi ini beberapa pedagang yang menjual makanan dan minuman berdampak
menurunnya omset penjualan mereka.
Seperti diungkapkan
oleh Danu (30), penjual es dogan, Pria ini mengungkapkan semenjak pelataran
lapak dagangan nya digenangi air, pelanggan nya mulai berkurang. Bahkan menurut
dia air itu juga menimbulkan bau.
Tak hanya pedagang
disana yang merasakan ketidak nyamanan itu, pengendara roda dua pun turut pula
merasakan hal serupa. Air genangan di Jalan Padat Karya itu tentunt terciprat
mengenai sesama pengendara saat dilindas oleh roda kendaraan yang melintas
disana.
Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kota Prabumulih, Ir. Dwi Koryana mengutarakan bahwa dia
bersama staf nya yang membidangi permasalahan itu telah meninjau ke lokasi dan
memberikan peneguran terhadap owner car wash 21, untuk mengatasi persoalan
tersebut. "Kami telah meninjau kesana, dan menyampaikan kepada pihak owner
agar segera menanggulangi masalah luapan air yang melimpah dari saluran air
pembuangan yang berasal dari tempat usaha pencucian mobil tersebut” tutur
nya saat dibincangi diruang kerjanya. Bahkan kata Dwi sanksi terberat berupa
pencabutan izin usaha pun dapat dilakukan seandainya pihak pengelola tidak
mengindahkan arahan dari Pemerintah Kota Prabumulih karena mengabaikan aspek
kenyamanan masyarakat sekitar tempat usaha. Sementara itu, pihak pengelola
usaha cucian mobil 21 Car Wash saat di konfirmasi terkesan enggan mengakui
kelalaian pihaknya terhadap dampak lingkungan sekitar tempat usaha mereka.
Afrian, yang mengaku putera dari owner 21 Car Wash berdalih bahwa air
yang melimpah di jalan padat karya itu dikarenakan selokan nya yang buntu
sehingga aliran air tidak lancar. Namun saat media ini bersama beberapa
orang rekan melakukan pengamatan tampak jelas sekali air yang mengalir di sisi
jalan itu berwarna kecoklatan dikarenakan bercampur tanah liat, yang berasal
dari kendaraan operasional suatu perusahaan yang sedang mencuci disana.
Sementara pihak pengelola sendiri saat mengakui bahwa disana tidak ada sejenis
bak penampung untuk endapan material padat, sebelum air pembuangan cucian
dilsaurkan ke selokan. (AN-KN)
No comments