PT KAI di Prabumulih Tak Pernah Laporkan Status Lahannya ke BPN
PRABUMULIH, B1-Pihak PT KAI yang banyak memiliki sejumlah
asset di Prabumulih salah satunya lahan tugu Nusantara yang pembangunannya
sedang berlangsung dan distop oleh PT KAI, ternyata belum pernah melaporkan
status lahannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), demikian diungkapkan
oleh Kepala BPN Kota Prabumulih, Ir Dedi Abdul latif MT, kepada sejumlah
wartawan, (25/11).
Menurutnya, klaim yang dilakukan oleh PT KAI itu bukan
didasarkan sertifikat tanah tetapi hanya berdasar groundcard yakni peta jalur
perkeretaapian zaman belanda dahulu, bahkan lanjutnya sebagian besar lahan PT
KAI di Prabumulih ini, “Selama saya menjabat disini tidak pernah ada, PT KAI
daftarkan lahannya kesini, berbeda kalau di daerah lain, semua asset oleh PT
KAI didaftarkan ke BPN setempat, seperti di Bandung Jawa Barat, “Ungkapnya.
Dituturkannya, pihak PT KAI setiap kali mengklaim suatu
lahan yang diatasnya ada rel selalu di dasarkan pada gronudcard tersebut,
padahla dalam UU pokok agraria, groundcard itu bukanlah alas hak karena hal itu
merupakan pemetaan zaman belanda, “Karena itu groundcard tak diakui oleh UUPA
tersebut, karena itulah banyak pihak yang bisa membuatkan sertifikat lahan
sekitar rel, namun itu sebelum tahun 2010, selanjutnya setelah itu lahan
sekitar rel tidak bisa disertifikatkan lagi sejak adanya MoU BPN Pusat dengan
PT KAI, “Ujarnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, UUPA tidak mengatur grouncard
untuk dijadikan sebagai alas hak, “Menurut PT KAI grouncard itu merupakan dasar
PT KAI mengklaim asetnya, dan groundcard dinasionalisasikan oleh mereka,
sedangkan dalam UUPA tahun 1960, contoh alasan hak itu yakni sertifikat, SPMHT,
tanah adat yang diakui undang – undang, sedangkan grouncard sendiri menurut
UUPA itu tidak ada penjelasannya, “Bebernya.
Sementara itu, Humas PT KAI Divre III, Suprapto
mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui lahan mana saja milik PT KAI
yang ada di Prabumulih sudah dibuatkan sertifikat. "Secara teknis saya
tidak tahu, nanti saya tanyakan bagian asset mana saja lahan yang sudah
dibuatkan sertifikat, "Tandasnya.
Suprapto menambahkan, dirinya juga belum mengetahui
apakah semua asset yang ada di Prabumulih sudah didaftarkan di BPN Kota
Prabumulih. "Kalau asset apakah sudah didaftarkan semua ke BPN saya juga
belum mengetahui. Yang pasti pihaknya tetap akan melakukan pemagaran keliling
dan tidak menutup kemungkinan kita bongkar, "Pungkasnya.
Sementara itu, kisruh antara Pemerintah Kota (Pemkot)
Prabumulih dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait proyek
pembangunan tugu pancoran dan taman di Jalan Jenderal Sudirman tampaknya belum
ada titik temu untuk jalan damai.
Meski Pemkot Prabumulih menyetop sementara proyek
tersebut, namun pihak PT KAI tetap ngotot akan menyegel dengan memagar keliling
bangunan tersebut serta tetap menempatkan personil TNI untuk berjaga-jaga,
hingga sampai ada keputusan dan izin yang dikeluarkan PT KAI.
Pemkot Prabumulih yang berniat ingin menata kota dan
tidak bermaksud menguasai lahan, namun hal itu menimbulkan masalah lantaran
pihak PT KAI mengklaim tidak memberikan izin. Hal ini dikarenakan pihak PT KAI
tetap berpedoman pada grone card yang mengatakan lahan tersebut milik PT KAI.
No comments