Meski Tak Memiliki Izin, PT Senatama Laboranusa Tetap Beroperasi



PRABUMULIH, B1-PT Senatama Laboranusa  yang berada di jalan sumatera keluruhan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, di duga lakukan penimbun B3 (bahan berbahaya beracun) dan  memperjual belikan bahan kemia chemical atau B3 kepada masyarakat.

Perusahaan tersebut sudah beroperasi selama empat tahun dan diduga belum milik izin lingkungan hidup dari pemerintah kota Prabumulih, tetapi perusahaan ini masih tetap beroperasi.

Ketika beberapa awak media mengkonfirmasi terkait penjual bahan kemia chemical dan penimbunan B3 ke manajer PT Senatama Laboranusa Kasminton mengatakan, tidak ada yang namanya menjual belikan bahan kemia tenikal ini ke masyarakat.

Lebih lanjut Saat tanya tentang perizian lingkungan , kasminton tak bisa memberikan keterangan jelas kepada awak media, ia menjelaskan bahwa perusahannya tersebut sudah ada izinnya, kalau memang bapak-bapak wartawan mau mempublikasikannya silakan saja.”katanya.

Sementara itu kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Prabumulih Ir Dwi Koryana  melalui kelapa Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dan Pengelolaan Limbah Dian Saputra saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (05/11)  mengatakan,   apakah itu dari Bupati atau walikota serta provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pengelolaan B3  atau pengumpulan serta penyimpan sementara , wilayah prabumulih  kita keluarkan   hanya izin yang penyimpan semetara bagi penghasil, tetapi perusahan tersebut di wajibkan memiliki Tempat Penyimpan Sementara (TPS).

Menurutnya Kalau skala kota prabumulih  perusahaan tersebut harus memiliki izin dari  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kecuali oli bekas , perusahaan ini apakah sebagai penyuplay, kita kembalikan ke pendornya  kalau perusaha ini mengahsilkan B3 harus memiliki TPS permanen,  kita lihat dulu  apakah memang benar perusahaan ini menghasilkan limbah B3, artinya perusahaan tersebut sudah meyalahi aturan Undang-undang 32 tahun 2009 .kalau perusahaan ini tidak memiliki izin bisa dikenakan pidana. “ungkapnya.

Dari pantauan di lapangan perusahaan tersebut sebagai memproduksi dan menyediakan bahan kimia untuk pengolahan air, atau pengolahan minyak bumi serta pengolahan logam untuk proses industri.(red)

No comments

Powered by Blogger.