Konspirasi Tingkat Tinggi di PALI Penjabat Bupati Diduga Intervensi PANWASLU
Sedangkan umumnya masyarakat PALI sangat mengharapkan PILKADA perdana ini dapat
membuktikan bahwa pesta rakyat akan sukses sehingga KPUD Muara Enim di PALI
yang mendapat mandat sebagai penyelenggara PILKADA 2015 nanti dapat membuktikan
sesuai dengan ungkapan saat Launching yang dengan lantangnya mengatakan “KITA BISA SUKSESKAN PILKADA “ mengikuti
peraturan undang- undang Pemilu yang berlaku dan memohon kepada seluruh lapisan
masyarakat agar ikut berperan serta, sehingga kabupaten kita menjadi contoh
terbaik dari kabupaten lain yang gagal melaksanakan Pilkada.
Saat Lounching hadir ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik
S.P bertanya “Apakah Penyelenggara dan seluruh masyarakat PALI siap untuk laksanakan Pilkada ditahun
2015 ini sebab banyak contoh kabupaten yang gagal, tentu saja situasi tetap
terkendali dan tetap kondusif dari
Pencalonan sampai Pesta Rakyat tanggal 9
Desember 2015 nanti” ungkap ketua KPU Pusat.
Wartawan saat meliput acara Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2015 Tingkat Kabupaten, Kamis 20
Agustus 2015, justru sebaliknya tidak sesuai dengan Tema acara tersebut, dikarenakan tidak ada satu pun Media dapat meliput dari pagi hingga
jam 17.30 WIB pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD Muara Enim di PALI tidak
bisa memberikan Informasi, sangat tertutup dan pengawalan komplit oleh SatPol
PP,POLRI, TNI dan keamanan terkait.
Sangat jelas Rapat hari itu tidak boleh dipublikasikan
kepada masyarakat kabupaten PALI, ada
apakah gerangan yang terjadi didalam ruangan kantor KPUD PALI tersebut?
Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir harus
tahu perkembangan Pencalonan, Rekapitulasi Dukungan hingga dapat terwujudnya Pilkada 2015 yang
akan datang seperti tertera pada Diagram Pemilihan Kepala Daerah, jelas bahwa
Calon Independent langsung berhubungan dengan Rakyat sedangkan Calon Partai
lebih dulu keanggota Partai baru ke Rakyat, kesimpulan apa yang dilakukan KPUD
Muara Enim di PALI jelas bertentangan hingga Publik tidak dapat mengetahui apa
yang sebenarnya. Media adalah corong Informasi Publik, kami sangat kecewa,
tetapi wartawan Pali ekspres tidak
berputus asa justru menjadi suport untuk mencari fakta kebenaran meskipun hanya
mendapat data surat Gugatan keberatan dari salah satu Calon Independent,
sekali lagi dipertanyakan apa yang
terjadi dibadan KPUD PALI?
Hasil Konfirmasi wartawan kepada salah satu Calon
Independent mengatakan, hasil keseluruhan
15.700 dukungan, selanjutnya beliau mengajukan Permohonan verifikasi faktual ulang terkait data
pendukung yang tidak diverifikasi KPU untuk pasangan Yamu. Untuk Talang ubi antara lain Desa Talang
Bulang,Semangus,Suka maju,Sungai Baung total
data pendukung 1.439, Penukal Utara 119 pendukung, Penukal 242
pendukung, Abab 750 pendukung dan Tanah
Abang 1.076 total 3.626 dukungan menurut catatan data KPU.
Permasalahan di Desa
Suka Maju pendukung pasangan Yamu KPU
menyatakan bahwa ada 163 data pendukung
berstatus TNI dan Polri, sedangkan data
dokumen dipasangan YaMu berstatus petani/ penyadap karet, berarti didesa tersebut ada Tentara, Polsek
baru”alias sekitar satu Pelton”, bila dilihat dari keterangan KPU, yang
dipertanyakan kepada KPU “apakah KPU tidak mengenal/ tidak tahu wilayah desa
Suka maju hingga dapat menyatakan jumlah TNI dan Polisi sejumlah yang disebutkan, inilah dinamika pilkada yang terjadi dikabupaten PALI, sangat menarik
bukan?.
Untuk Penarikan
data pendukung terhadap pasangan YaMu di
kecamatan Abab khusus Desa Karang Agung ada 29, di Tanah Abang selatan
ada 80 data pendukung, Desa Talang Bulang 64
diatas pernyataan bermaterai menyatakan menarik dukungan terhadap
pasangan Yamu yang diketahui dan ditanda
tangani oleh kades ( Kepala Desa) setempat, untuk itulah pasangan YaMu
mengajukan verifikasi ulang sebab data
itu tidak sempurna, karena dari
warga pendukung masyarakat itu sendiri menyatakan tidak pernah menarik dukungan
mereka kepada pasangan Yamu, alias pernyataan tersebut Nembak.
Jelas bahwa PPS didaerah yang bersangkutan tidak bekerja
sesuai undang-undang dan seharusnya turun kelapangan menemui langsung ke masyarakat, untuk itu
Bola ada diPanwaslu. Panwaslu harus dan
wajib mengeluarkan Rekomendasi tertulis
untuk verifikasi ulang terkait permohonan verifikasi ulang yang kami
ajukan karena dalam hal ini ada kesalahan.
Selanjutnya pasangan YaMu menunggu panggilan KPU terkait
Rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu,
Beliau meminta waktu 1 atau 2 hari
Rekomendasi guna proses perifikasi data pendukung.
Tidak ada cela Panwaslu untuk tidak bisa mengeluarkan Rekomendasi untuk
verifikasi data dukungan, sebab itu adalah Hak Pasangan Calon Independent untuk
mendapatkan Rekomendasi guna verifikasi data.
Tentang pergantian pasangan sampai sekarang ini KPU RI
tidak pernah mengeluarkan peraturan atau satu surat pun mekanisme dukungan penggantian pasangan calon,
sedangkan peraturan penggantian pasangan calon ditetapkan apabila calon tersebut meninggal dunia, dan
berhalangan tetap atau gugur kesehatan, tetapi apakah dukungan pasangan calon
semula bisa menjadi data pendukung
calon pengganti dan pihak KPU
wajib mengumumkan kepada publik tentang penggantian pasangan calon tersebut,
dan itu sudah dipertanyakan secara tertulis,
KPU juga akan menjawabnya secara tertulis,sedangkan sampai saat ini KPU
belum mengeluarkan statmen atau
mengumumkan penggantian pasangan calon kepada publik dimedia apapun.
Saat dikonfirmasi BHB (Beni Hendra Badrun) yang juga
merupakan pasangan Independen mengatakan dengan nada santainya “DIATAS LANGIT
MASIH ADA LANGIT” kepala daerah
harus netral agar masyarakat kabupaten
PALI bisa lebih leluasa siapa yang akan dipilihnya nanti untuk menjadi Bupati
Definitif untuk di Kabupaten yang dicintai masyarakat.
Wartawan berhasil menkonfirmasi anggota LSM SIGAP Kabupaten
PALI Iwan Pidin dikediamannya tentang Panwaslu kabupaten PALI terkait Polemik
PILKADA tahun 2015 mengatakan bahwa
Komisioner Panwaslu kabupaten PALI merasa tidak berkutik karena Intervensi dari Penjabat Bupati PALI yang sekarang menjabat dan Penjabat
Bupati PALI yang Lama yang tidak lain Ir.H.Heri Amalindo MM, yang saat ini
sebagai calon Bupati PALI yang diusung dan didukung Partai Politik.
Saat itu sekitar jam 16.30 WIB Komisioner Panwaslu Zahri
Gusniarto. S. Pd. M. Si memanggil Iwan Pidin
keruangan khusus secara empat mata dan berkata : “Aku ka' bingung
sekarang, aku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena ditekan oleh Bupati yang sekarang dan Heri Amalindo,
lalu Iwan pidin menyaran kan “kalau kau ditekan kau berenti ngurusi ini “ lalu
Agus Sahri banyak bercerita sehingga dia mengeluh dengan jabatan ini dengan
mengatakan : “ aku ni kak, dakatek apo-apo disini, aku ni cuma pegawai negeri
,Guru, gaji kecik, kalu bae disini dapat
seseran” lalu Iwan pidin menjawab : “Dari pada kau jadi korban, yang korban
bukan cuma kau bae. Tapi anak bini kau
jugo korban” selanjutnya Agus Sahri SPd tidak dapat menjawab lagi,” ungkap Iwan
Pidin.
Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Sigap Suhaimi
Dahalik. SH saat dikonfimasi berharap kepada seluruh anggota LSM Sigap di
kabupaten PALI untuk buka mata, buka telinga, katakan benar jika itu benar dan
katakan salah jika itu salah. wujudkan kepercayaan masyarakat yang ingin
merdeka dari penjajah berkedok pahlawan.
Diibaratkan permainan bolakaki KPU harus menjadi wasit
yang Netral, jangan berat sebelah jika ingin pertandingan bola kaki tidak
kisruh baik dilapangan (para Pemain) maupun masyarakat yang menonton
pertandingan tersebut. tegas Suhaimi.
Penjabat Bupati PALI Drs. H Apriadi Msi. saat
dikonfirmasi Via Handphone pada nomor 0813xxxx355 dan SMS prihal Intervensi
terhadap Agus Sahri Spd hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.(*)
No comments