Proyek Kolam Renang Bermasalah, PTBA Cuma Bayar 61 Persen
MUARA ENIM, B1 – Proyek pembangunan kolam renang Tirta Enim Bukit Asam di kawasan GOR Pancasila Muara Enim yang menelan biaya sebesar Rp. 17 milyar Cuma dibayarkan 61 persen dari nilai kontrak. Hal ini diungkapkan Pimpinan Proyek Kolam Renang Tirta Enim Bukit Asam PT. Bukit Asam Persero Tbk, Teguh kepada wartawan koran ini, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Teguh, proyek pembangunan kolam renang Tirta Enim Bukit Asam yang dikerjakan oleh PT. Gunakarya Nusantara itu sudah dinyatakan putus kontrak, setelah mengalami beberapa kali perpanjangan kontrak."Kami bersyukur, akhirnya atap tribun kolam renang sudah terpasang walaupun masih banyak kekurangan," ungkapnya.
Pihak kontraktor, kata Teguh, mengajukan pencairan sebesar 80 persen. Namun setelah dilakukan perhitungan oleh pihak PTBA, manajemen BUMN berkesimpulan cuma mencairkan sebesar 61 persen. Nah, sisa dana yang ada akan dilakukan tender ulang untuk melakukan proses pembangunan lanjutan. "Memang ada permasalahan di kontraktornya, kami sudah mengetahui itu," papar dia.
Bila dikalkulasikan dalam nilai kontrak, kata Teguh, pembayaran yang dilakukan PT. Bukit Asam Persero Tbk kepada PT. Gunakarya Nusantara adalah sekitar Rp.11 milyar."Kita berharap proyek ini selesai. Sisa dana sekitar Rp.6 milyar akan dilakukan tender ulang dan dikerjakan kontraktor lain," jelas dia.
Terkait pembangunan kolam renang itu, dua organisasi LSM Kabupaten Muara Enim melaporkan pembangunan tersebut ke beberapa institusi penegak hukum. Pengurus Daerah LIPER - RI, Zulkaryadi mengatakan, jika pihaknya masih menduga adanya ketidakwajaran anggaran dan pelaksanaan dalam proyek kolam renang Tirta Enim Bukit Asam. Beberapa bagian pembangunan gedung yang seharusnya dibangun, namun tidak dibangun oleh kontraktor. "Kami tidak dapat merinci kerugian yang terjadi, namun yang pasti akibat orang-orang yang bekerja melaksanakan pembangunan itu, Kabupaten Muara Enim merasa dirugikan karena kolam renang itu belum dapat berfungsi," jelas dia.
Sekretaris LSM Jaringan Jurnalis Pemantau Korupsi, Dirmanto mengatakan terkait pembangunan kolam renang itu pihaknya bekerjasama dengan LSM LIPER- RI telah melaporkan hal itu ke Kejaksaan Negeri Muara Enim dan direncanakan akan kembali dilaporkan ke Polda Sumsel dan Kejati Sumsel, bahkan bila tidak ada tanggapan serius dari lembaga penegak hukum itu akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Mabes Polri." Soal pengaduan Kami ke Kejaksaan Negeri Muara Enim belum ada jawaban yang serius. Beberapa waktu lalu kami pertanyakan ke Kejari Muara Enim namun kasus itu dialihkan ke perdata," jawabnya.
Kejari Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano melalui Kasi Intel, Zamzami Ikhwan menjawab proses kasus kolam renang menjelaskan jika pihaknya sudah mengetahui jika pencairan proyek itu sebesar 61 persen."Tetapi sesuai arahan pak Kejari, kasus ini kita alihkan ke Perdata," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan(Sekper) PT. Bukit Asam Persero Tbk, Joko Pramono melalui ponselnya mengatakan, bahwa PTBA tetap berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan Muara Enim, baik melalui bantuan-bantuan pembangunan prasarana umum, bantuan peningkatan pemandirian masyarakat, bantuan pendidikan maupun lainnya. "Kami berharap semua pihak dapat memberikan ketenangan kawan-kawan PTBA dalam bekerja, apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pengerjaan oleh pihak kontraktor pelaksana,"jelas Joko. (lex)
No comments