Pedagang Tuntut Penurunan Sewa Ruko
LAHAT, B1 - Pedagang Pasar Lematang Lahat yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Lematang (HPPL) kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dengan Melakukan Aksi Demo di Halaman Gedung DPRD, Senin (16/2).
Kehadiran ratusan pedagang tradisonal ke gedung wakil rakyat tersebut untuk menyuarakan kembali tuntutan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) ke II (Dua) nomor 11 tahun 2014 yang dinilai membebani Pedagang. Pasalnya, tarif retribusi yang diterapkan terlalu mahal.
Tak hanya itu, pedagang juga mempertanyakan dasar pembuatan Perda tersebut, mengingat pedagang memiliki akta notaris tentang hak kepemilikan guna bangunan dan Pemkab hanya memiliki hak pengelolaan atas bangunan tersebut.
Kuasa Hukum Atau pengacara HPPL, Rusdi Hartono Somad SH dalam orasinya meminta agar Pemkab Lahat menurunkan harga sewa Ruko Pasar Lematang dan meminta agar Pemkab Lahat segera merevisi Perda ke II nomor 11 tahun 2014.
” Kita menilai Pemkab Lahat melakukan pemerasan terhadap pedagang, sangat tidak sesuai. di Kabupaten Muara Enim saja, pasar tradisional yang memang dibangun pemerintah Kabupaten Muara Enim saja, harga kios ukuran 3×3 meter hanya Rp.756 ribu.
Sementara di Kabupaten Lahat Sewa kios ukuran 2×2 meter Rp.5 juta ,” kata Rusdi dalam orasinya. Rusdi menyayangkan penetapan Perda oleh DPRD dan Pemkab Lahat. Menurutnya Perda tersebut tidak pernah melibatkan pedagang.
Tak hanya itu pihaknya mempertanyakan dasar pembuatan Perda tersebut. Pasalnya terkait bangunan, pedagang memiliki akta notaris tentang kepemilikannya.
” Sejak tahun 1990 saat Pasar lematang dibangun oleh CV. Wahyu, pedagang sudah membeli ruko yang ada di Pasar Lematang. Nah memang terkait CV. Wahyu sendiri memiliki hak pengelolaan selama 20 tahun selebihnya jika tidak diperpanjang kontrak, hak pengelolaan akan kembali ke Pemerintah Daerah.
Untuk itu yang harus digaris bawahi hanya hak pengelolaan bukan kepemilikan. Kita juga ingin tahu dokumen apa yang dimiliki Pemkab tentang hak kepemilikan baik bangunan maupun tanah ,” jelas Rusdi Usai Demo, 10 orang perwakilan Pedagang diterima oleh Komisi IV DPRD.untuk musyawarah bersama
” Kita akan usahakan apa yang menjadi tuntutan pedagang, hingga masalah ini selesai. Kita akan tetap lakukan revisi, namun kita tidak akan serta merta atau secara mutlak melakukan pembanding dengan Perda daerah lain yang sebelumnya menjadi referensi pedagang ,” tegas Niko Pransisco, ketua Komisi 4 DPRD Lahat. (Abdullah)
Kehadiran ratusan pedagang tradisonal ke gedung wakil rakyat tersebut untuk menyuarakan kembali tuntutan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) ke II (Dua) nomor 11 tahun 2014 yang dinilai membebani Pedagang. Pasalnya, tarif retribusi yang diterapkan terlalu mahal.
Tak hanya itu, pedagang juga mempertanyakan dasar pembuatan Perda tersebut, mengingat pedagang memiliki akta notaris tentang hak kepemilikan guna bangunan dan Pemkab hanya memiliki hak pengelolaan atas bangunan tersebut.
Kuasa Hukum Atau pengacara HPPL, Rusdi Hartono Somad SH dalam orasinya meminta agar Pemkab Lahat menurunkan harga sewa Ruko Pasar Lematang dan meminta agar Pemkab Lahat segera merevisi Perda ke II nomor 11 tahun 2014.
” Kita menilai Pemkab Lahat melakukan pemerasan terhadap pedagang, sangat tidak sesuai. di Kabupaten Muara Enim saja, pasar tradisional yang memang dibangun pemerintah Kabupaten Muara Enim saja, harga kios ukuran 3×3 meter hanya Rp.756 ribu.
Sementara di Kabupaten Lahat Sewa kios ukuran 2×2 meter Rp.5 juta ,” kata Rusdi dalam orasinya. Rusdi menyayangkan penetapan Perda oleh DPRD dan Pemkab Lahat. Menurutnya Perda tersebut tidak pernah melibatkan pedagang.
Tak hanya itu pihaknya mempertanyakan dasar pembuatan Perda tersebut. Pasalnya terkait bangunan, pedagang memiliki akta notaris tentang kepemilikannya.
” Sejak tahun 1990 saat Pasar lematang dibangun oleh CV. Wahyu, pedagang sudah membeli ruko yang ada di Pasar Lematang. Nah memang terkait CV. Wahyu sendiri memiliki hak pengelolaan selama 20 tahun selebihnya jika tidak diperpanjang kontrak, hak pengelolaan akan kembali ke Pemerintah Daerah.
Untuk itu yang harus digaris bawahi hanya hak pengelolaan bukan kepemilikan. Kita juga ingin tahu dokumen apa yang dimiliki Pemkab tentang hak kepemilikan baik bangunan maupun tanah ,” jelas Rusdi Usai Demo, 10 orang perwakilan Pedagang diterima oleh Komisi IV DPRD.untuk musyawarah bersama
” Kita akan usahakan apa yang menjadi tuntutan pedagang, hingga masalah ini selesai. Kita akan tetap lakukan revisi, namun kita tidak akan serta merta atau secara mutlak melakukan pembanding dengan Perda daerah lain yang sebelumnya menjadi referensi pedagang ,” tegas Niko Pransisco, ketua Komisi 4 DPRD Lahat. (Abdullah)
No comments