Balas Dendam. Pria ini Potong-Potong Tubuh Pemerkosa Istrinya
BANYASIN, B1 - Dendam karena istri tercinta diperkosa korban menjadi alasan bagi Aswadi bin Buhir (30), memutilasi tubuh korbannya Andi bin Ajiz (22), warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, menjadi tiga bagian.
Sadis apa yang dilakukan pelaku terhadap korbannya. Dengan menggunakan kapak, kepala korban dipenggal, bagian pinggang dan tubuh dipotong hingga terpisah oleh pelaku Aswadi yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Peristiwa pembunuhan tesebut berlangsung Sabtu (17/1) yang lalu di Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, tepatnya di daerah Sungai Deras.
Dihadapan polisi tersangka Aswadi mengaku dendam dengan korban karena telah memperkosa istri tersangka Nafsiah (25) beberapa waktu silam.
"Saya sakit hati dan dendam karena dia (Andi) telah memperkosa istri saya, makanya saya bunuh dan saya potong kepalanya dan pinggangnya jadi 3 bagian," bebernya kesal.
Pembunuhan dengan cara memutilasi tubuh korban diakui Aswadi menggunakan sebilah parang. Diawali dengan membacok tubuh korban, kemudian dilanjutkan memutilasi kepala dan pinggang korban hingga tewas.
Pembunuhan itu direncakan tersangka sejak Rabu (14/1) dengan cara mengajak korban mencari kayu gelam namun ditolak. Sampai akhirnya, Sabtu (17/1), korban mau menuruti permintaan tersangka, mencari kayu gelam di areal Sungai Deras ditemani salah warga yaitu JH.
JH lah yang menjadi saksi mata kejadian tersebut. "Diperjalanan mencari gelam korban Andi berjalan paling depan, langsung kubacok oleh terkapar, setelah itu ku potong-potong badannyo. JH waktu itu hanya termenung dan ketakutan, tanpa berbuat apa-apa," jelasnya.
Usai membunuh korban, tersangka sempat memakan salah satu bagian isi tubuh korban dan meminum darahnya.
Pasca kejadian tersangka dan JH ini, tidak bercerita apa-apa, entah mengapa akhirnya tersangka bercerita dengan istrinya Nafsiah kalau dirinya sudah melakukan tindak aksi pembunuhan terhadap korban Andi.
Kemudian informasi tersebut menyebar, dan orang tua korban Andi, Ajis (45), warga Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, melapor ke Polsek Talang Kelapa. Berkat laporan itu tersangka langsung diringkus anggota Polsek Talang Kelapa.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harmianto SH Msi didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Rocky Marpaung Sik dan juga Kapolsek Muara Padang, AKP Apriasyah beserta anggota menuju lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan sadis tersebut, setelah diketahui posisi, akhir mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara.
Tersangka sendiri, diamankan oleh tim gabungan satuan reskrim Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harmianto dan Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Rocky Marpaung Sik pada Jumat (23/1) sekitar pukul 14.30 wib, dirumah tersangka, tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha Sik melalui Kasat AKP Harmianto SH Msi ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka Aswadi telah diamankan dan ditahan di Polres Banyuasin.
"Tersangka diringkus di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, dan kejadian pembunuhan berada di wilayah Muara Padang, sehingga saling memback up," kata Kapolres kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel, Minggu (25/1).
Tersangka, bakal dikenaikan pasal 338 KHUP jo 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun atau mati. "Sedangkan untuk JH statusnya masih menjadi saksi," pungkasnya. NET
Sadis apa yang dilakukan pelaku terhadap korbannya. Dengan menggunakan kapak, kepala korban dipenggal, bagian pinggang dan tubuh dipotong hingga terpisah oleh pelaku Aswadi yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Peristiwa pembunuhan tesebut berlangsung Sabtu (17/1) yang lalu di Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, tepatnya di daerah Sungai Deras.
Dihadapan polisi tersangka Aswadi mengaku dendam dengan korban karena telah memperkosa istri tersangka Nafsiah (25) beberapa waktu silam.
"Saya sakit hati dan dendam karena dia (Andi) telah memperkosa istri saya, makanya saya bunuh dan saya potong kepalanya dan pinggangnya jadi 3 bagian," bebernya kesal.
Pembunuhan dengan cara memutilasi tubuh korban diakui Aswadi menggunakan sebilah parang. Diawali dengan membacok tubuh korban, kemudian dilanjutkan memutilasi kepala dan pinggang korban hingga tewas.
Pembunuhan itu direncakan tersangka sejak Rabu (14/1) dengan cara mengajak korban mencari kayu gelam namun ditolak. Sampai akhirnya, Sabtu (17/1), korban mau menuruti permintaan tersangka, mencari kayu gelam di areal Sungai Deras ditemani salah warga yaitu JH.
JH lah yang menjadi saksi mata kejadian tersebut. "Diperjalanan mencari gelam korban Andi berjalan paling depan, langsung kubacok oleh terkapar, setelah itu ku potong-potong badannyo. JH waktu itu hanya termenung dan ketakutan, tanpa berbuat apa-apa," jelasnya.
Usai membunuh korban, tersangka sempat memakan salah satu bagian isi tubuh korban dan meminum darahnya.
Pasca kejadian tersangka dan JH ini, tidak bercerita apa-apa, entah mengapa akhirnya tersangka bercerita dengan istrinya Nafsiah kalau dirinya sudah melakukan tindak aksi pembunuhan terhadap korban Andi.
Kemudian informasi tersebut menyebar, dan orang tua korban Andi, Ajis (45), warga Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, melapor ke Polsek Talang Kelapa. Berkat laporan itu tersangka langsung diringkus anggota Polsek Talang Kelapa.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harmianto SH Msi didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Rocky Marpaung Sik dan juga Kapolsek Muara Padang, AKP Apriasyah beserta anggota menuju lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan sadis tersebut, setelah diketahui posisi, akhir mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara.
Tersangka sendiri, diamankan oleh tim gabungan satuan reskrim Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harmianto dan Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Rocky Marpaung Sik pada Jumat (23/1) sekitar pukul 14.30 wib, dirumah tersangka, tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha Sik melalui Kasat AKP Harmianto SH Msi ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka Aswadi telah diamankan dan ditahan di Polres Banyuasin.
"Tersangka diringkus di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, dan kejadian pembunuhan berada di wilayah Muara Padang, sehingga saling memback up," kata Kapolres kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel, Minggu (25/1).
Tersangka, bakal dikenaikan pasal 338 KHUP jo 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun atau mati. "Sedangkan untuk JH statusnya masih menjadi saksi," pungkasnya. NET
No comments