Tahun Depan Pilkades Prabumulih Bakal Digelar Serentak
PRABUMULIH, B1 - Menindak lanjuti Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014. Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih telah mengajukan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ke Legislatif untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.
Kepala Bagian Hukum Pemko Prabumulih Beny Rizal SH rancangan Peraturan daerah ini merupakan upaya bersama untuk terus memperbaiki tata pemerintahan desa dengan membahas secara seksama rancangan yang akan disampaikan dalam pembahasan di DPRD. Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak dan Pilkades ini dapat dilaksanakan juga secara serentak di Kota Prabumulih setelah Ranperda tentang Pilkades ditetapkan menjadi Perda, ujar Beny.
Pemko Prabumulih juga mengajukan 14 Ranperda lainnya seperti Ranperda Pencabutan Perda nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadakah Kota Prabumulih. Ranperda tentang keuangan desa dan sumber pendapatan.
Lalu, Ranperda tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral kota Prabumulih. Ranperda kawasan tanpa asap rokok. Ranperda pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Prabumulih. Kemudian Ranperda bangunan gedung, Ranperda biaya penunjang operasional Walikota dan wakil walikota.
Selain itu Pemerintah Kota juga merencanakan mencabut Perda Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2004 tentang rencana umum tata ruang kota Prabumulih 2002-2011 yakni tentang pusat Pemerintahan Kota Prabumulih
Bukan itu saja, menurut Kabag Hukum ada juga Ranperda tentang pemekaran Kelurahan dalam Kota Prabumulih, Ranperda Maksiat, Ranperda Strategi penanggulangan kemiskinan. Ranperda pelaksanaan kegiatan usaha pengelolaan air tanah. Kemudian Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Ranperda kesenian tradisional Kota Prabumulih. (jun)
No comments