Salahi Aturan, Jika Gelar Pilkades Sekarang
PRABUMULIH, B1 - Belum disahkannya Peraturan Menteri (Permen) yang membidangi Desa tentang pemilihan kepala desa sehingga berakibat belum dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tujuh desa yang ada di Kota Prabumulih, karena apabila dipaksakan pelaksanaan Pilkades maka akan rawan menyalahi aturan yang ada.
Hal itu
diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Kelurahan dan Desa (BPMPKD) Kota
Prabumulih, Yosef Manjam, didampingi Sekretaris BPMPKD, Kholikin, S.sos, dan
Sarpan selaku Kabid Pemerintahan Kelurahan dan Desa, kepada wartawan, (22/1) yang
membenarkan masalah tersebut.
Menurut
Yosef, bahwa sesuai UU no 6 tahun 2014 dan PP no 43 tahun 2014 menyangkut Pilkades
maka ada 7 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades yakni Desa Jungai, Karang
Bindu, Karangan, Sinar Rambang, dan Kemang Tanduk yang ada di Kecamatan RKT,
serta Desa tanjung Menang Di Prabumulih Selatan, dan Desa Tanjung Telang di
Prabumulih Barat,
"Undang-undang
dan PPnya memang sudah ada, Namun karena Peraturan Menterinya belum ada,
sehingga tertunda, PerMen itu yang akan menjadi dasar pembuatan Perda atau
Perwako tentang pemilihan Kepala Desa, dan bila tetap dilaksanakan Pilkades
itu, maka rawan menyalahi aturan, "Ungkapnya.
Dia
menuturkan saat ini draf peraturan menteri tersebut masih belum disahkan,
"Rencananya bulan maret ini kita akan menyelenggarakan Pilkades tersebut,
karena imformasinya permennya akan segera disahkan, kita juga sudah menyiapkan
Perda dan Perwakonya sebagai dasar Pemilihan Kades Tersebut,"Terangnya.
Yosef
menambahkan bahwa pihaknya menyiapkan draf Perda dan Perwako sekaligus,
"Dalam Draf Permennya pada pasal 75 ayat 2nya yaitu harus dibuatkan
Perdanya selambat-lambatnya selama dua tahun, dan memang Perda pembuatannya
harus ada persetujuan DPRD jadi makan waktu yang lama, sehingga Dapat dilakukan
Pilkades dengan dasar Perwako sesuai pasal 75 ayat 3 draf permen tersebut dapat
lewat aturan Perwako saja," Bebernya.
Kepala BPMPKD ini juga menambahkan bahwa bila aturan sudah jelas maka
segera akan dilakukan PIlkades di tujuh desa tersebut, "Akan dibentuk
Panitia Pemilihan Desa (PPD) lewat Keputusan BPD masing-masing Desa, dan untuk
sementara jabatan kepala Desa masih dijabat Penjabat Kepala Desa oleh PNS yang
ditunjuk Walikota sampai terpilihnya Kepala Desa Defenitif,"Pungkasnya. (RP-RN)
No comments