Pelantikan 25 DPRD PALI Tinggal Tunggu SK Gubernur
MUARA ENIM, B1 -Pelantikan 10
anggota DPRD Muara Enim pengganti antar waktu(PAW) yang menggantikan 10 anggota
DPRD Muara Enim asal daerah pemilihan 2 (Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir)
yang menjadi anggota DPRD Kabupaten PALI serta 15 anggota DPRD PALI tambahan
hasil pengisian dan penataan Dapil Pemilu 2014 lalu saat ini masih menunggu
kejelasan surat keputusan (SK) dari Gubernur Sumsel.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muara Enim, Bulgani Hasan kepada wartawan mengatakan, bahwa nama-nama anggota DPRD Muara Enim dan anggota DPRD PALI yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Muara Enim sudah disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk di SK-kan. Namun, apakah nama-nama tersebut disetujui Gubernur Sumsel, saat ini pihaknya belum mengetahui."Yang pasti dari Pemkab Muara Enim sudah mengajukan ke Gubernur untuk di SK-kan. Kita masih menunggu kabar dari Gubernur, apakah sudah di SK-kan atau belum," ungkapnya.
Dikatakan Bulgani, soal pelantikan anggota dewan hasil pengisian dan penataan Dapil itu, akan diagendakan acara pelantikan oleh Sekretariat Dewan(Sekwan, red)."Biasanya setelah menerima SK, baru dibuat acara pelantikan. Sekarang kan masih menunggu dari Gubernur," jawab Bulgani.
Nah, soal limit waktu yang diberikan KPU RI sebelum tanggal 27 Januari 2015 harus dilakukan pelantikan. Bulgani kembali menekankan jika pelantikan dewan dapat dilakukan jika SK masing-masing calon anggota dewan telah diterbitkan oleh Gubernur nanti
"Kita berharap sebelum tanggal 27 Januari 2015 itu, dewan terpilih baik di Muara Enim maupun PALI sudah dilantik. Saat ini kita belum mendapatkan konfirmasi dari Sekwan, kapan akan dilakukan pelantikan," pungkasnya.(RP-RN/Lex)
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muara Enim, Bulgani Hasan kepada wartawan mengatakan, bahwa nama-nama anggota DPRD Muara Enim dan anggota DPRD PALI yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Muara Enim sudah disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk di SK-kan. Namun, apakah nama-nama tersebut disetujui Gubernur Sumsel, saat ini pihaknya belum mengetahui."Yang pasti dari Pemkab Muara Enim sudah mengajukan ke Gubernur untuk di SK-kan. Kita masih menunggu kabar dari Gubernur, apakah sudah di SK-kan atau belum," ungkapnya.
Dikatakan Bulgani, soal pelantikan anggota dewan hasil pengisian dan penataan Dapil itu, akan diagendakan acara pelantikan oleh Sekretariat Dewan(Sekwan, red)."Biasanya setelah menerima SK, baru dibuat acara pelantikan. Sekarang kan masih menunggu dari Gubernur," jawab Bulgani.
Nah, soal limit waktu yang diberikan KPU RI sebelum tanggal 27 Januari 2015 harus dilakukan pelantikan. Bulgani kembali menekankan jika pelantikan dewan dapat dilakukan jika SK masing-masing calon anggota dewan telah diterbitkan oleh Gubernur nanti
"Kita berharap sebelum tanggal 27 Januari 2015 itu, dewan terpilih baik di Muara Enim maupun PALI sudah dilantik. Saat ini kita belum mendapatkan konfirmasi dari Sekwan, kapan akan dilakukan pelantikan," pungkasnya.(RP-RN/Lex)
No comments