Kepsek SMPN 3 Prabumulih Kawin Lagi?
PRABUMULIH, B1 - Kabar bahwa Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Prabumulih dicopot dari Jabatannya sebagai orang nomor satu di Sekolah tersebut kian santer terdengar di Bumi Seinggok Sepemunyian. Informasi yang beredar, pencopotan jabatan tersebut disebabkan sang Kepsek kawin lagi alias melakukan poligami. Istri pertama disebutkan tidak terima dimadu dan lantas mengadukan Kepsek.
Hasil penelusuran posmeroprabu.com seputar informasi yang beredar ketika ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Prabumulih Kamis (22/01/2015), Pihak BKD mengaku belum mendapatkan informasi. Bahkan hingga saat ini, BKD belum menerima laporan pengaduan soal kasus Poligami PNS.
"Kami belum dapat informasi. Jika pun itu benar adanya (pegawai berpoligami-red) kan ada sanksi yang mengatur yakni PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin menikah PNS. Jika perkawinannya tidak mendapat izin dari istri tua sanksinya bisa dipecat. Namun demikian pemecatan tersebut Hak mutlak kepala daerah" Plt BKD Kota Prabumulih H Muhammad Ali.
Ditanya soal prosedur kawin dua kali bagi PNS dan sanksinya, Ali mengungkapkan bahwa penjelasan PP No 10 Tahun 1983 tentu tidak bisa diganggu gugat. Penjelasan pada PP tersebut menyebutkan bahwa Sehubungan dengan contoh dan keteladanan yang harus diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada bawahan dan masyarakat, maka kepada Pegawai Negeri Sipil dibebankan ketentuan disiplin yang tinggi.
Untuk melakukan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang dan Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari seorang yang bukan Pegawai Negeri Sipil diharuskan memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
Demikian juga Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan berupa Keharusan memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat bagi perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi lembaga perkawinan dan perceraian itu sendiri.
Keharusan adanya izin terlebih dahulu tersebut mengingat yang bersangkutan mempunyai kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini pengertian Pegawai Negeri Sipil meliputi selain Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian termasuk juga Pegawai Bulanan di samping pensiun, Pegawai Bank milik Negara, Pegawai Badan Usaha milik Negara, Pegawai Bank milik Daerah, Pegawai Badan Usaha milik Daerah, dan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa.
No comments